BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar (E-Sya) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin 7 Oktober 2024.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dikatakan oleh Rusman Effendi untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan perkaran netralitas oknum kepala desa.
“Jadi, kita mendapat undangan dari bapak-bapak Bawaslu terkait dengan permintaan klarifikasi terhadap pelaporan kita terhadap tiga oknum kepala desa yang duga turut serta dalam politik praktis,” ujar Rusman Effendi.
Dugaan politik praktis yang dilakukan oknum kepada desa tersebut dikatakannya berupa ajakan-ajakan untuk memilih calon tertentu.
“Hari ini, temen-temen Bawaslu memintai keterangan tambahan. Tadi juga disampaikan, (kasus) ini sudah naik prosesnya ke Gakkumdu (penegakan hukum terpadu). Kita berharap, setelah di Gakkumdu bisa ada pendalaman, sehingga bisa membuktikan apakah yang bersangkutan betul-betul terlibat. Kalau terlibat, tentu ada sanksi hukumkan,” kata Dia.
Rusman pun belum dapat merinci apakah kasus tersebut dapat dikenai sanksi pidana pemilu. Pasalnya, yang menentukan itu adalah Gakkumdu.
“Kewenangan itu ada di Gakkumdu. Kalau kami sebagai pelapor tentu melengkapi sisi alat bukti dan saksi. Adapun yang menentukan bersalah atau tidak, terbukti atau tidak adalah Gakkumdu. Tentu kalau bicara harapan, kalau itu ada pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas,” ujar Rusman.
Pihaknya pun mengapresiasi pihak Bawaslu karena merespon dengan cepat terhadap laporan yang masuk.
“Atas laporan ini, kami berharap ini dapat menjadi pelajaran dengan kawan-kawan kepala desa yang lain, karena di pemerintah ini kita berdasarkan dengan aturan, jadi ta’atlah dengan aturan,” kata Dia.
Sementara itu, pihak Bawaslu Lampung Selatan sendiri belum dapat berbicara banyak, lantaran pihak tersebut mengaku masih dalam proses pendalaman terhadap perkara yang dilaporkan. (Lex)