BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin memastikan jika, kendaraan dinas (randis) hasil rampasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, akan dimanfaatkan alias tidak dilelang/jual.
Hal ini dikatakan Thamrin saat diwawancarai di lobi kantor bupati Kabupaten Lampung Selatan, Kamis 24 Oktober 2024.
Ia mengatakan, posisi kendaraan tersebut sudah ada di Lampung Selatan.
“Sudah ada kok. Sudah disini (Lampung Selatan),” ujarnya.
Thamrin menyatakan, jika kendaraan hasil rampasan korupsi tersebut sedang dalam perbaikan di sebuah bengkel.
“Ada, (posisinya) di bengkel,” ucapnya singkat.
Ia pun memastikan, kendaraan tersebut tidak akan dijual atau dilelang melalui KPKNL. Melainkan akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
“Kedepannya kita manfaatkan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman KPK [KPK.go.id), serah terima barang milik negara ini dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin.
Penyerahan dengan mekanisme hibah ini berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dengan nilai barang milik negara Rp 864.073.000,00. (Lex)