BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Satreskrim Polres Lampung Selatan akhirnya menangkap 3 orang tersangka, atas kasus pengeroyokan di areal perkantoran pemkab setempat, beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap dalam pres rilis yang digelar pihak Polres Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu 26 Oktober 2024.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, jika pihaknya mengamankan tiga orang tersangka antara lain YS (25), MR (19) AP (30), yang kesemuanya adalah warga Kalianda.
“Total ada 7 tersangka. 3 orang sudah kami amankan, 4 tersangka lainnya masuk dalam DPO,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa kasus pengeroyokan tersebut bermula saat, korban AG (16) menghubungi NA (16) yang merupakan adik ipar dari tersangka YS. Komunikasi tersebut dilakukan melalui pesan Direct Messenger (DM) di apliaksi Istagram (IG).
Dalam pesan tersebut, AG mengajak NA untuk melakukan perbuatan tidak senonoh alias berhubungan badan. Hal tersebut diketahui pacar NA yakni AD, lantaran akun IG NA aktif di HP milik AD.
Setelah itu, AD memberitahukan isi pesan DM tersebut kepada YS, bahwa korban mengajak adik iparnya untuk berhubungan intim.
Tidak terima atas peristiwa itu, YS pun merencanakan aksi pengeroyokan tersebut. Dan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin 21 Oktober 2024, tepatnya di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan. Dimana AG dianiaya oleh YS Dkk.
“Dalam kasus tersebut, korban AG mendapatkan berbagai tindakan kekerasan, bahkan mendapatkan luka sayatan akibat penggunaan senjata tajam,” ungkap Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.
Sebelum terjadi pengeroyokan itu, pelaku YS sempat berupaya mengajak korban AG untuk bertemu dengan orang tua dari pada NA, untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun AG menolak dan hanya meminta maaf kepada YS.
Tak lama, tersangka AP mengajak AG ke sebuah jalan persisnya di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan.
“Dilokasi tersebut, AP sempat meminta HP AG untuk dijadikan jaminan, namun AG tidak berkenan untuk berikan HP tersebut, AG justru menyerahkan uang sebesar Rp120.000. Nah, pelaku tidak terima, maunya uang tersebut sebesar Rp500.000. Kemudian, AP merampas HP AG, dilanjutkan dengan aksi penganiayaan,” ujarnya.
Setelah puas melakukan aksinya, para pelaku lalu menggadaikan HP milik AG sebesar Rp300.000. Dimana, uang hasil menggadaikan HP tersebut, digunakan oleh para pelaku untuk makan-makan dan minum-minum.
Para pelaku pun dikenakan pasal berlapis antara lain pasal 80 (ayat) 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHPindana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara serta pasal 368 KUHPindana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Untuk para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) agar dapat segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tandasnya. (Lex)