BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, akan menghormati proses hukum paska SU (inisial) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam dugaan perkara ijazah palsu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico saat dikonfimasi terkait kasus yang membelit politisi PDI-P itu, yang akhirnya ditetapkan tersangka.
Thomas menyampaikan, jika pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Iya kita hormati proses hukumnya,” kata Dia.
Ia menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan tembusan soal penetapan tersangka terhadap SU dari pihak kepolisian.
“Iya, kita sudah mendapatkan surat resminya. Ya, kita mendapatkan tembusan,” ungkapnya.
Ketika ditanya, apakah SU masih mengantor di gedung DPRD Lampung Selatan, Thomas mengatakan Iya, orang tersebut masih ngantor.
“Masih ngantor kok, belum di tahan,” kata Thomas.
Pihak DPRD Lampung Selatan pun masih menunggu prosesnya sampai dengan finalisasi atau inkrah.
Ia mengatakan, pihaknya siap melakukan PAW apabila ada usulan dari partai yang bersangkutan.
“Wait And See saja, kalau sudah inkrah dan ada usulan PAW dari partai yang bersangkutan kita proses,” kata Thomas.
Ketika ditanya bagaimana aktivitas di gedung DPRD paska SU ditetapkan tersangka, Thomas menyatakan, aktivitas berjalan seperti biasa saja.
“Ya aktivitas biasalah. Karena memang, perkara ini sudah ramai sebelum proses pelantikan dewan,” tandasnya. (Lex)