BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PND) Kabupaten Lampung Selatan, hingga mendekati akhir Desember 2024, ini sudah menyentuh angka yang cukup memuaskan.
Berdasarkan data yang diterima Beritakita.co.id, pukul 14.00 WIB, Jum’at 27 Desember 2024, Lampung Selatan telah mencapai angka 90,06 persen.
Dengan angka tersebut, Kabupaten Lampung Selatan bertengger di peringkat pertama dalam realisasi penggunaan produk dalam negeri di Provinsi Lampung.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muhamad Haries mengatakan, penggunaan PDN sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro dalam menyukseskan “Gerakan Bangga Buatan Indonesia”.
“Ini menjadi suatu hal yang membanggakan. Dimana realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2024 pertanggal 27 Desember 2024 pukul 14.00 WIB, telah mencapai angka 90,06%. Ini merupakan angka realisasi tertinggi di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan upaya dan kerja keras seluruh OPD se-Kabupaten Lampung Selatan dalam merealisasikan komitmen Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Untuk diketahui komitmen penggunaan PDN terhadap perencanaan belanja pemerintah Kabupaten Lampung Selatan adalah 54,94 persen, presentase tersebut sudah melebihi batas minimal yakni 40 persen dari anggaran belanja barang jasa pemerintah melalui penyedia yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJP).
Perpres tersebut mengamanatkan bahwa : Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Beritkut Daftar Tabel Realisasi PDN Tahun 2024 di Provinsi Lampung