Polres Lampung Selatan Musnahkan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jelang akhir tahun, Kepolisian Resor Lampung Selatan memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal, Sabtu 28 Desember 2024.

Miras-miras dari berbagai merek yang dimusnahkan dengan cara digiling dengan alat berat tersebut berjumlah 649 botol. Termasuk, 71 liter minuman keras jenis tuak.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ratusan botol miras tersebut disita dari sejumlah warung-warung penjual minuman keras yang tidak mengantongi izin, oleh jajaran Polres dan Polsek, selama Operasi Lilin Krakatau 2024.
“Iya, yang kami musnahkan ini hasil penyitaan terhitung sejak tanggal 21-28 Desember 2024 ini” ujarnya.

Ia menegaskan, penyitaan terhadap miras-miras tersebut untuk kemudian dilakukan pemusnahan itu, sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat menenggak minuman keras, menjelang perayaan pergantian tahun.

Kapolres mengatakan, pihaknya sebelumnya juga sudah memusnahkan ratusan botol miras Maret 2024 lalu. Dimana, jumlah yang dimusnahkan kala itu sebanyak 439 botol miras bebagai merek dan 96 liter tuak.
“Jadi, sepanjang tahun 2024 ini, Polres Lampung Selatan telah memusnahkan 1.142 botol miras dan 167 liter tuak,” ungkapnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *