![](https://beritakita.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG20250206141002-scaled.jpg)
BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim kuasa hukum tersangka AS, akhirnya melaporkan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan, setempat atas dugaan kasus ijazah palsu, Kamis 6 Febuari 2025.
Kedua oknum dewan yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum tersangka AS dari LBH Albantani yakni MH dan SU atas prihal pengaduan pelanggaran kode etik. Pelaporan tersebut dipimpin oleh Dr Januri M Natsir, ditemani oleh Adiyana dan Eko Umadi.
Dalam keterangannya, Januri mengatakan, pihaknya melaporkan dua orang oknum anggota DPRD Lampung Selatan berinisial MH dan SU.
Dimana, dalam perkara dugaan ijazah palsu tersebut MH dilaporkan ke BK karena diduga menjadi orang yang memerintahkan untuk membuat ijazah palsu. Sedangkan SU adalah pihak yang diduga menggunakan ijazah palsu.
“Iya, kita laporkan keduanya ke Ketua DPRD Lampung Selatan Cq Ketua Badan Kehormatan DPRD,” jelasnya.
Januri pun menyebutkan, hari ini pihaknya baru melaporkan onkum DPRD berinisial MH, sedangkan SU akan dilaporkan pada keesokan harinya.
“Hari ini MH dulu, besok SU yang kita laporkan secara resmi,” kata Dia.
Ia berharap, Ketua DPRD Lampung Selatan dapat segera memproses laporan pihaknya.
“Harapan kami seperti itu, segera di tindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, staf sekretariatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang menerima laporan tersebut menyatakan, pihaknya akan segera menaikkan surat tersebut ke ketua DPRD.
“Ya, prosedurnya kalau ada yang masuk kita laporkan. Karena ini tujuannya ke ketua DPRD, segera kita naikkan. Nanti, tinggal apa arahan ketua,” kata staf tersebut. (Lex)