Soal Sertipikat Tanah Handoyo, BPN Lamsel Masih Identifikasi dan Berkoordinasi Dengan Kanwil

Pihak BPN Lampung Selatan saat menjelaskan ke wartawan soal kepemilikan sertipikat

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan kini masih melakukan identifikasi dokumen kepemilikan tanah atas nama Chairi Citra ayah dari Handoyo. Pihak ATR/BPN pun sedang berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Lampung paska putusan PK kepemilikan sertipikat tersebut.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi  Pengadaan Tanah pada Kantor Pertanahan Lampung Selatan Selamet, ketika dikonfirmasi terkait persoalan gugatan tanah di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Selamet, Handoyo selaku ahli waris telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Lampung Selatan berdasarkan hasil putusan sidang baik tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun  tingkat Mahkamah Agung (MA) yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Artinya, Handoyo dalam permohonannya sudah benar dan secara prosedural. Tapi, dalam berdasarkan putusan PN dan MA belum ada normatifnya. Jadi, perlu dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimaksud oleh pemohon,”ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengabaikan permohonan dari pemohon. Karena, sifat Kantor Pertanahan Lampung Selatan adalah pelayanan. Kendati demikian, pihak Kantor Pertanahan Lamsel lebih dahulu berkoordinasi dengan Kanwil Pertanahan Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN secara tertulis (Bersurat,red).

“Dalam masalah ini, kami tidak mau disalahkan. Apalagi, uang yang akan dikeluarkan adalah uang negara. Maka, kami lebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi. Apa nanti petunjuknya dari pimpinan baru akan dijalankan,”jelasnya.

Dia pun menyatakan, Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima penganti kerugian. Namun, baru akan diusulkan lebih dahulu. Jika, memang betul sesuai dengan objeknya ada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Maka, akan diusulkan sebagai penerima ganti rugi.

“Jadi, Saya bisa nyatakan Handoyo belum ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian. Karena, hasil putusan sidang masih normatif,”katanya.

Untuk diketahui, Dasar gugatan yakni berupa Sertipikat SHM No. 91 yang dimiliki atas nama Chairi Citra 61.875 meter persegi dan yang diduga terdampak pembanguan JTTS seluas 14.655 meter persegi. Ini pun hasil putusan sidang PK di MA. (RL)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *