Inkrah, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Bernilai Rp67,5 Miliar

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan memushakan barang bukti tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis 12 Juni 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi. Ada pun barang lainnya yang ikut dimusnahkan dalam momen tersebut yakni senjata api, berbagai senjata tajam, koper hingga puluhan unit handphone berbagai merk.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah barbuk kejaksaan yang inkrah untuk priode pertama medio Desember 2024-Mei 2025.

Ia menambahkan, untuk nilai barbuk yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp67.546.166.756.

Dimana Afni merinci, untuk sabu-sabu seberat 35,316 Kg yang apabila di-uang-kan mencapai Rp52,7 miliar, ganja seberat 66,764 Kg yang apabila di-uang-kan sekitar Rp1 miliar dan ekstasi sebanyak 27.139 butir dengan estimasi uang mencapai Rp13,569 miliar.

“Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sedang pil ekstasi dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” ungkapnya.

Untuk jumlah perkara, eks jaksa yang pernah bertugas KPK RI itu menyebut terdapat 113 perkara. Selain narkoba, tercatat pula perkara pencurian, perlindungan anak, perjudian, pengelapan hingga perkara informasi transaksi elektronik. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *