Sepanjang April-Juni, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan Mengamankan Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp 120,7 Miliar 

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil mengamankan barang bukti narkoba bernilai lebih dari Rp100 miliar. Ungkap kasus tersebut untuk priode April-Juni 2025.

Hal ini terungkap dalam kegiatan pres rilis yang dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, sejumlah perwakilan dari jajaran forkorpimda dan pihak advokat yang digelar di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, barang bukti narkoba yang diamankan berupa 119,91 Kg sabu-sabu dan 276,4 Kg ganja kering.

Ia mengatakan, pihak kepolisian setempat pun berhasil meringkus 34 orang tersangka, dalam pengungkapan sejumlah perkara tersebut.

“Total, ada 34 tersangka. 33 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang berjenis kelamin perempuan. Selain itu, dari total jumlah tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

Ia menyebut, ratusan Kilogram sabu-sabu tersebut merupakan jaringan nasional lintas pulau Sumtera dan pulau Jawa.

“Jadi, antara satu pelaku dengan pelaku lainnya tidak memiliki kaitan atau berbeda jaringan,” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Yusriandi Yusrin pun mengatakan, secara ekonomis nilai dari pada sabu-sabu dan ganja tersebut mencapai Rp120,7 miliar.

“Artinya, dengan jumlah yang kami amankan ini, kita bisa menyelamatkan sekitar 875.955 jiwa,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *