ABH Kasus Penguburan Bayi Ajukan Pindah Sekolah, RJ ??

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tersangka tunggal kasus penguburan janin atau bayi yang baru saja dilahirkan, mengajukan pemindahan sekolah.

Sebelumnya, tersangka RA (inisial) yang tercatat sebagai seorang pelajar berjenis kelamin perempuan itu, bersekolah di Kalianda, namun mengajukan pindah sekolah di luar kota Kalianda.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan.

“Iya, orang tuanya minta mengajukan pindah. Ini kami sedang berada di sekolah, untuk pendampingan soal kepindahan itu,” ujar pihak Dinas PP-PA pada akhir pekan kemarin.

Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Kabupaten Lampung Selatan Acam Suyana mengatakan, jika RA masih berhak untuk mengenyam bangku pendidikan. Karena RA masih berstatus anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Ya, ini diatur di dalam undang-undang anak, terkait hak-hak anak,” sebutnya.

Acam menambahkan, pihak UPTD PP-PA Kabupaten Lampung Selatan, secara intens melakukan konseling terhadap RA, guna pemulihan dampak psikologis terhadap ABH.

“Ini kita lakukan (konseling) secara rutin, untuk membantu proses pemulihan psikologis ABH, karena masa depan ABH masih panjang,” tandasnya.

Untuk diketahui, RA ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan saat rilis kasus pada, Senin 16 Juni 2025 lalu. ABH tersebut menjadi tersangka tunggal yang disangkakan dengan sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkannya dari hasil hubungan diluar nikah tanpa sebelumnya mengecek apakah janin tersebut masih bernafas.

Diungkapkan pihak kepolisian, penguburan janin tersebut terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu 11 Juni 2025. Dimana, lokasi penguburan dibelakang rumah tersangka dekat kandang ayam. RA sendiri saat rilis tidak dilakukan penahanan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada aplikasi What’sapp, terkait kejelasan status RA, apakah masih berstatus tersangka atau telah mengajukan Restorative Justice (RJ), lantaran hingga akhir pekan kemarin ABH tersebut belum dilakukan penahanan, Kasat Indik tidak berkenan mengangkat teleponnya, meskipun nomor yang bersangkutan dalam keadaan aktif/berstatus berdering. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *