Kadis Lingkungan Hidup Yudius Irza Dikabarkan Sudah Jarang Ngantor, Mengundurkan Diri??

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan Yudius Irza, dikabarkan sudah jarang berkantor. Informasi yang beredar, Yudius sudah hampir tiga pekan itu tidak melihatkan batang hidungnya di kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Usut punya usut, jarang kekantornya Yudius Irza karena dikaitkan dengan kabar ‘pengunduran diri‘ dari jabatannya sebagai Pejabat Tinggi Pratama di Dinas Lingkungan Hidup, yang sempat santer berkembang beberapa pekan terakhir.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber terpercaya dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, Yudius Irza tidak menduduki kursi empuknya sebagai pejabat eselon II, sejak dua minggu terakhir.

“Ya, sekitar 2-3 minggu inilah nggak terlihat. Tapi katanya masih ada disekitaran Kalianda,” ujar sumber tersebut, Kamis 31 Juli 2025.

Kendati tidak ke kantor, Yudius Irza masih mengikuti sejumlah kegiatan di DPRD Lampung Selatan.

“Kalau ada undangan/kegiatan dari DPRD beliau hadir, tapi kalau ke kantor nggak ada,” kata Dia.

Bahkan, ada beberapa pihak yang sempat mengingatkan Yudius Irza untuk tetap berkantor seperti biasa, agar tidak menggangu kinerja kantor. Namun, hal itu tidak pernah digubris.

Sejauh ini, berbagai kegiatan di pemerintahan di back-up oleh pejabat lainnya, seperti pejabat sekretaris dan kepala bidang.

Sayangnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada apliaksi What’sapp, Yudius Irza tidak berkenan mengangkat teleponnya, untuk dimintai konfirmasi terkait kabar tersebut.

Selain Yudius Irza, salah seorang kerabatnya juga dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya. Dia adalah ER, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Orang yang bersangkutan diinformasikan sedang memproses dokumen bebas temuan di kantor Inspektorat Lampung Selatan, sejak satu bulan terakhir.

Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tidak mengamini atau membantah kabar tersebut, lantaran harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

Kendati demikian, pihak Inspektorat memastikan, pengurusan berkas bebas temuan tersebut sebagai salah satu dokumen untuk pengajuan pindah tugas keluar daerah. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *