BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sejumlah langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelesaikan kekisruhan antara karyawan dan menejemen baru PT. San Xiong Steel Indonesia, tetap tidak menemukan kata kesepakatan.
Bahkan, Bupati Radityo Egi Pratama pun sempat turun gunung untuk membantu semua pihak yang bernaung dalam perusahaan pelebur besi tersebut, namun kata sepakat masih jauh dari harapan.
Teranyar, sejak awal Juli 2025, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabuputen Lampung Selatan, masih berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tercatat, sebanyak tiga kali pihak Pemkab Lampung Selatan melalui Disnakertrans memfasilitasi mediasi hubungan industrial. Mulai tanggal 3 Juli, 8 Juli dan 15 Juli, atas permohonan dari serikat pekerja.
Pada dua pertemuan, pihak PT. San Xiong Steel Indonesia tidak hadir dan melayangkan surat penundaan mediasi.
Nah, pada mediasi hubungan industrial ketiga, Disnakertrans berhasil mendatangan kedua belah pihak. Yang mana, pihak menejemen diwakilkan oleh legal perusahaan dan staf dari PT. San Xiong Steel.
Dalam mediasi ketiga yang digelar pada tanggal 15 Juli tersebut, masih belum menemui kata sepakat secara utuh. Pihak perusahaan menawarkan pembayaran gaji karyawan sebesar 20 persen untuk setiap bulannya [April-Mei-Juni-Juli] dari yang belum dibayarkan.
Alasanya utamanya, karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pembayaran itu pun diklaim menggunakan uang dari kantong pribadi pemilik perusahaan yakni Finyfong.
Para serikat pun dengan tegas menolak pembayaran gaji sebesar 20 persen tersebut. Pasalnya, tidak ada kejelasan soal gaji terhutang [sisa 80 persen], sehingga akhirnya, kembali mentah.
Karena belum ada kata sepakat, Pemkab Lampung Selatan melalui mediator hubungan Industrial mengeluarkan Surat Anjuran, lantaran proses mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dalam perselisihan hubungan industrial.
Surat tersebut berisikan rekomendasi dari mediator mengenai penyelesaian perselihan yang menjadi dasar bagi para pihak untuk mengambil langkah selanjutnya, seperti melanjutkan ke proses peradilan.
Berikut empat poin isi anjuran perkara karyawan vs menejemen PT. San Xiong Steel Indonesia
1. Agar menejemen baru (FinyFong PT San Xiong Steel) membayarkan upah/gaji pekerja secara penuh terhitung April sampai bulan bulan berikutnya
2. Agar menejemen baru (FinyFong PT San Xiong Steel) membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan.
3. Agar menejemen baru (FinyFong PT San Xiong Steel) menonaktifkan bpjs ketengakejaan pekerja yang telah mengundurkan diri supaya pekerja bisa mendapatkan/melakukan klaim JHT.
4. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat2nya dalam jangka 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat anjuran tersebut kepada kedua belah pihak pada 16 Juli 2025.
“Hingga kini belum ada respon dari keduanya,” ujar Badruzzaman, Kamis 31 Juli 2025, kemarin.
Langkah pihaknya mengeluarkan Surat Anjuran tersebut sesuai dengan prosedur hukum, terkait permasalahan, karena tidak ada kesepakatan.
“Dikeluarkannya surat anjuran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesiaan perselisihan hubungan industrial,” tandasnya. (Lex)