BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Penggunaan styrofoam sebagai pembungkus makanan masih menjadi alternatif utama di Kabupaten Lampung Selatan.
Selain dianggap praktis dan ringan, wadah makanan terbilang murah sehingga masih menjadi pilihan utama bagi sejumlah pelaku usaha, jenis makanan.
Padahal, pembungkus makanan yang menggunakan styrofoam terbilang tidak aman bagi kesehatan, terlebih juga memiliki dampak terhadap lingkungan.
Di beberapa daerah, sudah ada larang terhadap penggunaan pembungkus makanan dengan styrofoam tersebut, mungkin telah ada kajian untuk itu.
Dikutip dari Halodoc, bahan styrofoam mempunyai banyak keunggulan. Terutama murah, ringan dan praktis sebagai wadah makanan.
Namun, bila ditinjau susunan kimia-nya, bahan pembuatan styrofoam terdiri dari plastik atau poliemer yang memiliki kandungan monomer antaralain, stirena, benzene dan formalin yang mempunyai dampak negatif bagi kesehatan tubuh.
Kandungan stirena berdampak dapat mengurangi produksi sel darah merah yang dibutuhkan tubuh, yang dapat menyebabkan seseorang mudah kelelahan, gelisah dan susah tidur.
Bahaya stirena terhadap wanita yakni dapat mempengaruhi kondisi janin melalui plasenta ibu dan berpotensi mencemari ASI [Air Susu Ibu].
Selain stirena, kandungan benzene juga berbahaya jika masuk ke dalam tubuh. Kandung ini tidak dapat larut dalam air sehingga tidak dapat dikeluarkan melalui urine maupun feses. Hal ini dapat menimbulkan kangker.
Benzene akan berpindah cepat ketika terkena uap panas dari makanan yang dimasukan ke dalam styrofoam.
Makanan yang mengandung lemak tinggi berpotensi besar terkontamisasi stirena. Semakin lama makanan disimpan pada styrofoam dan semakin tinggi suhu makanan pada styrofoam maka semakin banyak stirena yang pindah ke makanan.
Selain pada kesehatan tubuh, styrofoam juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Utamanya, styrofoam sulit untuk terurai. Bahkan, jika dibakar pun dapat berpotensi mengeluarkan zat berbahaya.
Food Grade
‘Food Grade’ adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahan atau produk yang aman digunakan dalam produksi makanan dan minuman. Bahan food grade harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh lembaga pengawas makanan dan minuman, seperti FDA (Food and Drug Administration) di Amerika Serikat atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) di Indonesia.
Bahan ‘food grade’ biasanya digunakan dalam industri makanan dan minuman untuk:
1. Menghasilkan produk yang aman : Bahan food grade dirancang untuk tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
2. Meningkatkan kualitas produk : Bahan food grade dapat meningkatkan kualitas produk makanan dan minuman dengan cara meningkatkan rasa, tekstur, dan penampilan.
3. Mengikuti regulasi : Penggunaan bahan food grade dapat membantu produsen makanan dan minuman memenuhi regulasi keamanan makanan yang berlaku.
Contoh bahan food grade meliputi:
1. Bahan tambahan makanan : Seperti pewarna, perasa, dan pengawet yang aman digunakan dalam produksi makanan.
2. Bahan kemasan : Seperti plastik, kertas, dan karton yang aman digunakan untuk mengemas makanan.
3. Bahan produksi : Seperti stainless steel, kaca, dan peralatan lainnya yang aman digunakan dalam produksi makanan.
Dengan demikian, food grade menjadi penting dalam industri makanan dan minuman untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan.
Berikut beberapa peraturan terkait food grade di Indonesia
– Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 : Mengatur tentang kemasan pangan, termasuk kemasan plastik dan daur ulang. Produsen diberi waktu 12 bulan untuk mematuhi ketentuan baru ini.
– Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 : Mengatur tentang keamanan pangan dan penggunaan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan : Mengatur tentang penggunaan bahan kemasan yang aman untuk makanan dan minuman.
– Peraturan Badan POM No. 13 Tahun 2023 : Mengatur tentang kategori pangan, deskripsi, definisi, dan/atau karakteristik dasar pangan, bahan baku, dan pengawasan.
– Peraturan Badan POM lainnya:
* Peraturan Badan POM No. 21 Tahun 2021 : Mengatur tentang penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran.
* Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2025 : Mengatur tentang penarikan dan pemusnahan pangan olahan.
Dalam memilih kemasan food grade, perlu diperhatikan beberapa hal seperti :
– Sertifikasi : Pastikan kemasan memiliki sertifikasi dari lembaga terkait seperti BPOM atau FDA.
– Bahan : Pilih bahan yang aman dan sesuai dengan jenis makanan.
– Label : Periksa label kemasan untuk memastikan keamanan dan kemungkinan daur ulang.
– Jenis kemasan : Beberapa jenis kemasan food grade yang umum digunakan adalah plastik PET, HDPE, LDPE, dan PP, serta kemasan kertas, vakum, dan kaca. (Red/AI, Halodoc)




