BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap AH (inisial) Kabid Tibum di kantor Satpol-PP, oleh pihak kejaksaan pada 12 Agustus 2025, kemarin.
AH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,8 miliar, terkait penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol-PP tahun anggaran 2021-2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengaku prihatin. Pihaknya menyatakan, akan menghormati proses hukum yang dijalankan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, atas perkara dugaan korupsi yang terjadi dilingkungan kantor Satpol-PP, yang akhirnya menyeret AH sebagai tersangka.
“Kita hormati prosedur hukum yang berjalan,” ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Ketika ditanya, apakah pihaknya telah menunjuk pengganti AH, yang sebelumnya menduduki jabatan kepala bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kantor Satpol-PP, Supriyato menyatakan belum.
Pasalnya, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait, dalam perkara tersebut.
“Kami tunggu laporan resminya dulu, karena kami belum menerima (surat) resminya dari pimpinan Satpol-PP. Setelah itu, baru kita ambil langkah-langkah,” tegasnya.
Supriyanto pun mengeluarkan ultimatum agar seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Lampung Selatan, untuk tidak bermain-main terhadap penggunaan anggaran pemerintah, apalagi hingga melakukan tindakan penyelewengan, yang akhirnya dapat berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Warning ini tidak hanya untuk Satpol-PP saja, tapi semua tanpa terkecuali. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bekerjalah dengan lebih baik lagi,” tandasnya. (Lex)