Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Tangkap Kurir Pembawa Ganja Bernilai Rp270 Juta di Pelabuhan Bakauheni

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Satresnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengiriman gelar narkoba golongan I jenis ganja.

Barang haram tersebut dikirim dari Sumatera Utara dengan tujuan pulau jawa. Namun, berkat kejelihan petugas dilapangan, puluhan kilogram ganja kering itu berhasil digagalkan di areal Pelabuhan Bakauheni.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 90,36Kg. Dimana, jika di Rupiahkan sebanyak Rp270 juta.

“Dalam perkara ini, petugas di kawasan SI (Seaport Interdiction) berhasil mengamankan pelaku Roni Rahmat Dalimunte warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Dia, dalam rilis di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jum’at 22 Agustus 2025.

Made Silpa mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan pada 31 Juli 2025, bermula saat kendaraan pelaku merk Toyota Calya Nopol B 1207 TMW yang melaju dari Sumatera Utara, mogok di seputaran Bandarlampung. 

Kemudian, pelaku menguhubungi jasa kendaraan untuk pengangkut mobil atau towing merk Mitsubisi Canter Nopol B 9001 KIC. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung tancap gas untuk melanjutkan perjalanan menuju pulau jawa.

Di areal pemeriksaan SI, kendaraan pelaku pun dilakukan pemeriksaan secara rutin oleh petugas di lokasi. Nah, di lokasi tersebut, terungkap bahwa kendaraan pelaku membawa puluhan paket ganja.

“Petugas memang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Di dalamnya, petugas mendapatkan ganja yang terbungkus lakban berwarna coklat,” ungkapnya.

Kompol Made Silpa menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Akibat perbuatannya, pelaku diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku Roni Rahmat mendapatkan upah sebesar Rp50 juta untuk bertugas menjadi kurir ganja tersebut. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *