BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – YD seorang istri oknum kepala desa di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan ke polisi. Pelaporan tersebut buntut dari sikap arogan YD dan dugaan tindakan pembulian terhadap anak TK.
Selain melaporkan YD ke pihak Polres Lampung Selatan, orang tua korban pun turut melaporan M (anak YD istri dari oknum kades).
Laporan kasus dugaan perundungan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan Robi Pajrin selaku orang tua ABM. Pelaporan tersebut terjadi pada Sabtu 23 Agustus 2025.
Berdasarkan laporan kepolisian Nomor : STTLP/LP/B/364/VIII/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Robi Pajrin melaporkan YD dan M.
Warga Desa Bunut, Kecamatan Sragi itu melaporkan istri dan anak oknum kades tersebut dengan merujuk pada dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tetang perlindungan anak.
Kasus tersebut bermula, saat digelarnya kegiatan perpisahan di salah satu sekolah TK di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, beberapa waktu lalu. Kegiatan itu, diikuti oleh para siswa dan para orang tua siswa.
Saat itu, para wali murid sedang ngobrol dengan sopir ambudemen, yang membicarakan pendaftaran ambudemen. Kemudian, YD mengeluarkan kata-kata arogan. YD berkata, saya nggak sudi dan nggak rela anak saya (M) satu mobil dengan anak itu (ABM). Sontak perkataan itu membuat para wali murid bingung.
Atas perkataan tersebut, Ibu dari ABM sempat mempertanyakan apa penyebab dari pernyataan oknum istri kades tersebut namun tidak mendapatkan respon yang jelas.
Teranyar, pada Jum’at 22 Agustus, M berbicara kepada ABM dihadapan teman-temannya, bahwa ibu dari ABM suka dengan ayahnya yang menjabat sebagai Kades. (z*** mama kamu itu, ngejer-ngejer papa aku).
Kasus dugaan bullying itu sempat ditangani oleh RT setempat. Dimana, RT sempat minta klarifikasi terharap penyataan M kepada ABM. Namun, tidak ada respon yang baik dari M maupun sang oknum kades.
Akibat kejadian perundungan itu, ABM mengalami trauma yang menyebabkan terganggu sikis serta merasa malu dengan teman-temannya. Orang tua ABM yakni Robi Pajrin akhirnya membawa kasus tersebut kerana hukum.
Kepada wartawan, Robi Pajrin menyampaikan harapan agar laporannya pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, dapat menemukan penyelesaian.
“Menurut saya, kasus ini penting juga apalagi bullying kepada anak kecil, anak masih TK, masih 4 tahun. Jangan sampai ini terulang lagi, apa lagi ke anak saya,” kata Dia, Minggu 24 Agustus 2025.
Ia berharap, kasus bullying dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu sampai ke pihak yang berwajib.
“Saya selaku korban sudah menawarkan secara kekeluargaan dengan mereka meminta maaf secara tertulis, cuma mereka tidak menanggapi dengan baik. Apa karena mereka merasa kuat karena bapak-nya kades, terus bisa berbuat semena-mena seperti itu, saya nggak paham juga,” ungkapnya.
Robi berkeyakinan, hukum di Indonesia akan berpihak pada kebenaran dan keadilan kepada siapapun.
“Semua punya hak untuk menuntut keadilan. Makanya, setelah jalur kekeluargaan tidak diterima dengan baik, justru saya diminta untuk melapor ke polisi. Jadi mereka pikir tidak bisa tersentuh hukum kalau menurut logika berpikir saya, makanya saya laporkan,” tandasnya. (Lex)





