BERITAKITA.CO.ID, Bandar Lampung, Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, yang ditengarai menimbulkan kerugian negara signifikan.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E kepada awak media Selasa (23/9/2025) di Kantor Gubernur Lampung menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dipandang enteng karena menyangkut penyalahgunaan anggaran pendidikan.
” Di Lampung Tengah dan Lampung Selatan, proyek Chromebook penuh kejanggalan. Harga digelembungkan, kualitas barang patut dipertanyakan. Ini indikasi korupsi yang nyata. Kejati Lampung jangan sampai mandul dalam penanganan kasus ini,” tegas Aqrobin.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum, bahkan akan melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan jika Kejati Lampung dinilai tidak serius.
” Kami tegaskan, kasus ini akan kami kawal hingga tuntas. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi. Sesuai peringatan Jaksa Agung, jaksa jangan bloon dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menilai, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di dua kabupaten tersebut melanggar berbagai aturan, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya :
Pasal 2 ayat (1) : setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Pasal 3 : penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Dugaan mark-up harga dan rekayasa pengadaan jelas bertentangan dengan prinsip ini.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur belanja daerah harus sesuai peruntukan, efisien, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana korupsi anggaran pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
LSM PRO RAKYAT juga mengutip pernyataan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam beberapa kesempatan. Saat Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Jaksa (PPJ), Jaksa Agung menegaskan:
” Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan pengaduan terkait kinerja penegak hukum, utamanya jaksa. Juga menyampaikan kritik maupun masukan kepada aparat penegak hukum. Kalau ada yang tidak beres, laporkan saja.”
Jaksa Agung menambahkan,
” Masyarakat diminta tak perlu khawatir identitasnya bakal terungkap usai melapor. Untuk identitas dan keamanan pelapor, saya akan memberikan jaminan dan perlindungan secara penuh.”
Sebagai bukti komitmen, Kejaksaan Agung RI telah membuka hotline WhatsApp 0813-8963-0001 bagi masyarakat yang ingin melaporkan jaksa nakal.
Tidak hanya itu, dalam acara peresmian fasilitas pendukung di Kejati Bali, Selasa (16/9/2025), Jaksa Agung juga menegaskan :
” Saya mencari Kajari yang punya otak, bukan mencari Kajari yang bloon atau oon, yang hanya pikirannya duit. Maaf saya di sini keras, karena saya ingin mencari manusia Adhyaksa, pintar, dan berintegritas.”
Menurut LSM PRO RAKYAT, pernyataan keras Jaksa Agung harus menjadi cambuk bagi Kejati Lampung agar tidak main-main dalam menangani dugaan korupsi Chromebook di Lampung Tengah dan Lampung Selatan.
“ Tindak Pidana Korupsi di dunia pendidikan adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Jika Kejati Lampung tidak bergerak cepat, kami siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung,” pungkas Aqrobin. (Rilis)