BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kesal akibat terlalu lambat dalam menyikapi pelanggaran etik dan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Kalianda, terkait perkara ijazah palsu milik anggota dewan Lamsel dari fraksi PDI-Perjuangan, kini memasukkan babak baru menyeret lembaga legislatif itu ke meja hijau dengan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh LBH Al-Bantani ke Pengadilan Negeri Kalianda, pada Jum’at (10/10/2025).
Punggawa LBH Al Bantani yang di motori oleh Dr. Januri M Nasir, S.Pd, SH, MH, selaku Ketua Umum Adi Yana SH, selaku Sekretaris Jenderal, Eko Umaidi S.Kom, SH, selaku Direktur LBH Al Bantani, Dedi Rahmawan SH, CM, selaku bendahara, dan Asep Nurmansyah SH, Muhammad Ridho SH, MH dan Nur Safudin SH, selaku anggota yang telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN.Kla.
Sedangkan pihak-pihak yang digugat oleh LBH Albantani, adalah DPRD Lamsel selaku tergugat I, KPU Lamsel selaku tergugat II, Supriyati selaku tergugat III, dan PDI Perjuangan mulai dari tingkat DPP, DPD hingga DPC selaku tergugat IV.

Disebutkan dalam surat gugatannya, bahwa tergugat I hingga IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan alasan dan dalil dalil hukum atau Posita gugatan ada sebanyak 15 pokok perkara.
Ke 15 dalil itu antara lain meminta agar memproses kode etik saudari Supriyati selalu anggota fraksi PDI Perjuangan dan segera mengembalikan uang kerugian negara yang pernah di gunakan Supriyati mulai dari sejak pelantikan hingga sekarang karena dinilai cacat prosedur dalam proses pendaftaran Caleg 2024 lalu karena menggunakan ijazah palsu.
Dalam posita gugatan disebutkan bahwa Al Bantai meminta kepada majelis hakim untuk :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Hukum (PMH).
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan melanggar Pasal 83, Pasal 85, Pasal 86 PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
4. Menyatakan Tergugat II telah lalai menerapkan Peraturan PKPU No 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
5. Menyatakan Tergugat III telah melanggar Kode Etik Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sengaja Menggunakan ijazah palsu.
6. Menyatakan Tergugat IV telah melanggar nilai-nilai Demokrasi dengan sengaja tidak memberhentikan atau menonaktifkan sebagai petugas Partai pada Anggota DPRD Lampung Selatan.
7. Memerintahan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk segera memberhentikan atau menonaktifkan Tergugat III sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.
8. Memerintahkan kepada Tergugat III (Supriyati) untuk mengembalikan seluruh gaji yang diterima ke Negara semenjak awal Tergugat III menjabat.
9. Menyatakan Putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
10. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk patuh terhadap isi putusan ini.
11. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Terkait, dalil-dalil itu, penggugat meminta PN Kalianda melalui majelis hakim untuk dapat segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan putusan ke para tergugat. (Rilis)





