Syaiful Anwar : Tak Ada Tawar-Menawar di Meja Pelayanan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Inspektorat Lampung Selatan menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi, pencegahan pungli dan Whistle Blowing System (WBS), Rabu 29 Oktober 2025.

Acara yang dipusatkan di Aula Rajabasa diikuti oleh 114 Kepala dari UPTD, Korwil Dinas Pendidikan dan Korluh se-Kabupaten Lampung Selatan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan M.Syaiful Anwar. Diikuti oleh Plt Inspektur Anton Carmana, Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung Yusrizal Chaniago, S.Sos, M.Kes, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Selatan IPDA Asev Kurniawan, S.H, M.H, dan Irban V pada Inspektorat Ihwan Setiawan, S.Sos, MH.

Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan M.Syaiful Anwar dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Inspektorat yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa acara tersebut bukan hanya sekedar berkumpul memenuhi undangan administrasi, melainkan meneguhkan kembali sebuah janji fundamental.

“Ingat, janji kepada rakyat Lampung Selatan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi. Pemerintahan yang baik itu, pada hakikatnya, adalah tentang kepercayaan. Kepercayaan rakyat adalah modal sosial kita yang paling berharga,” tegasnya.

Menurutnya, jika kepercayaan itu rapuh, ia bisa hancur oleh satu tindakan, satu kecurangan, satu praktik tercela yang disebut korupsi, dalam bentuknya yang paling halus sekalipun akibat gratifikasi dan pungutan liar.

Korupsi, pungli, dan gratifikasi kata wakil bupati adalah penyakit endemik yang menggerogoti sendi-sendi negara. Mereka bukan lagi sekadar delik hukum, tapi musuh pembangunan, yang merampas hak-hak rakyat miskin dan menodai setiap tetes keringat aparatur yang jujur.

“Kita harus berani menatap fakta. Kasus-kasus yang terjadi, bahkan di lingkungan kita sendiri, telah menjadi peringatan keras,” kata Dia.

Ia menjabarkan, secara nasional Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK menunjukkan bahwa suap dan gratifikasi masih terjadi di lebih dari 90 persen Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 

Hal tersebut mengindikasikan bahwa toleransi terhadap pemberian masih sangat tinggi.

“Oleh karenanya, anda-anda ini adalah ujung tombak pelayanan,” kata Dia.

Ia bependapat, gratifikasi dan pungli adalah pintu gerbang korupsi. Pungli di loket pelayanan merusak citra seluruh birokrasi.

“Gratifikasi itu awalnya dianggap “sekadar ucapan terima kasih” atau “hadiah biasa”, ini adalah benih bagi konflik kepentingan dan suap di masa depan. Kita harus memutus rantai ini sekarang,” tekan Syaiful.

Sosialisasi hari ini dengan materi pengendalian gratifikasi, pencegahan pungli, dan pengenalan WBS (Saluran Pengaduan), adalah langkah strategis, bukan sekadar formalitas. Ini sebagai langkah untuk pengendalian gratifikasi.

“Saya minta, pahami betul definisi gratifikasi dan perbedaannya dengan hadiah biasa. Prinsipnya tegas, tolak dan laporkan segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban, apalagi yang nilainya signifikan, harus dilaporkan melalui mekanisme yang benar,” arahnya.

Lalu, Syaiful menegaskan jika pungli adalah praktik haram yang wajib kita berantas tanpa kompromi. Layanan publik harus bebas biaya atau sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan.

“Tidak ada tawar-menawar di meja pelayanan. Saya minta, Polres Lampung Selatan untuk terus bersinergi dan menindak tegas praktik ini,” tegasnya.

Sedangkan, Whistle Blowing System (WBS) saluran pengaduan yang dikelola Inspektorat dan menjadi benteng terakhir untuk memberantas ini.

“Saya tekankan, jangan pernah takut untuk melapor, WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *