BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Puluhan anggota Satpol-PP di Kabupaten Lampung Selatan, secara serentak menertibkan ratusan banner, spanduk dan baliho yang terpasang ‘serampangan‘.
Penertiban ini dalam rangka menjaga keindahan, sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu.
Plt Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi Ismail mengatakan, penertiban ratusan banner, baliho dan spanduk tersebut dalam rangka menjaga, ketertiban, kemananan dan keindahan di sepanjang jalan.
“Aksi seperti ini memang sudah menjadi tugas dan rutinitas kita. Apa lagi sekarang ini sudah menjelang Ramadhan,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menambahkan, penertiban itu dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Tidak kurang dari 150 banner dan semacamnya yang ‘disikat’ oleh anggota Satpol-PP setempat.
“Barang yang kita tertibkan adalah banner atau spanduk jenis rokok, obat-obatan [iklan] wifi dan sponsor. Jumlahnya untuk sementara itu ada sekitar 150 buah,” kata Maturidi.
Ia menambahkan, baliho dan banner yang ditertibkan adalah yang terpasang di tiang listrik/telepon, pohon dan fasilitas umum lainnya.
“Untuk semua barang yang diterbitkan akan dikumpulkan di kantor Satpol-PP,” ungkapnya.
Disisi lain, Ia menegaskan, aksi penertiban ini akan terus meluas. Dimana, untuk spanduk atau baliho yang tidak berizin akan ditertibkan oleh pihak PTSP dan BPPRD, yang juga dibantu oleh anggota Satpol-PP.

Pihaknya mengimbau, agar semua pihak tidak masang spanduk, banner dan baliho ‘serampangan’ atau tidak pada tempatnya.
“Jadi, sebelum mendapatkan izin, tidak dibenarkan untuk dipasang, karena ada sanksi tegas yang mengaturnya,” tandasnya. (Lex)





