Jelang Ramadhan, Satpol-PP Lampung Selatan Merazia Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Begini Hasilnya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Anggota Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan merazia sejumlah tempat hiburan malam dan tempat karoke di Kecamatan Candipuro, pada akhir pekan kemarin.

Razia yang dikemas dalam kegiatan [operasi] penyakit masyarakat (Pekat) melibatkan pula pihak dari aparatur kecamatan setempat, anggota kepolisian polsek Candipuro, pihak BPPRD dan PTSP.

Bacaan Lainnya

Aksi pekat yang digelar pada Sabtu 14 Februari 2026 malam itu menyasar sejumlah tempat diantaranya lokasi karoke di Desa Sinarpasemah ; lokasi karoke di Desa Rawaselapan ; lokasi karoke di Desa Waygelam dan lokasi karoke di wilayah Katibung satu.

Plt Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi Ismail menjelaskan, operasi pekat itu diutamakan untuk mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan, agar mengikuti jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, pihak terkait melakukan pemeriksaan dokumen perizinan dan kepatuhan terhadap pajak daerah.

“Kita mengimbau agar mereka mematuhi jam operasi selama puasa. Selain itu, kami juha mengecek dokumen perizinan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut, demi menjaga ketertiban dan keamanan saat masyarakat menjalanan ibadah puasa,” jelasnya.

Ia mengakui, dari giat pekat tersebut pihaknya menemukan bahwa ada beberapa hal yang belum dipatuhi oleh pengelola atau pemilik hiburan malam tersebu.

Sehingga pihaknya langsung melakukan pendataan ulang izin pelaku usaha hiburan malam tersebut.

“Ya, secara umum pihak pengelola atau pemilik karoke menyatakan kesiapan mereka atas imbauan yang kita sampaikan dan siap mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Dia.

Berikut hasil lengkap kegiatan pekat yang digelar oleh pihak Satpol-PP dan beberapa pihak terkait soal dokumen perizinan :

1. Karoke di desa sinar Pasemah   memiliki izin lengkap dan aktif, tetapi belum ada pajak hiburan.

2. Karoke di desa Rawa Selapan izin tidak lengkap/tidak sesuai peruntukan dan belum ada pajak hiburan.

3. Karoke di desa Way Gelam belum ada PBG dan belum ada pajak hiburan.

4. Karoke di desa Katibung satu belum ada PBG serta surat ijin menjual miras.

Tindakan yang Dilakukan:

1. Penyampaian surat himbauan 

2. pembatasan Jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan.

3. Pendataan ulang izin usaha.

4. Teguran lisan/tertulis kepada pelaku usaha yang belum melengkapi izin.

5. Dokumentasi dan berita acara pemeriksaan.

(Lex/RK)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *