CJH Dapat Mengambil Uang Setoran Pelunasan Bipih, Begini Syarat dan Ketentuannya

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Berdasarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor : 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jama’ah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1441 hijriah, calon jama’ah haji (CJH) pun dapat mengambil setoran pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih).

Beberapa syarat dan prosedur pun dikeluarkan oleh pihak kementerian terkait melalui KMA. Syarat untuk pengembalian setoran pelunasan Bipih antara lain, bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, potokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jama’ah haji dan memperlihatkan aslinya. Lalu, potokopi KTP dan memperlihatkan aslinya. Terakhir, nomor telepon yang bisa dihubungi.

Apabila berkas/dokumen lengkap, jama’ah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian Bipih secara tertulis kepada kantor kementerian agama kabupaten/kota.

Masih dalam KMA, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kemenag, melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan oleh jama’ah haji.

Selain itu, kepala seksi yang membidangi juga melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Lampung Selatan Jamhuri menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi kepada CJH di kabupaten setempat.

Dari hasil komunikasi baik melalui telepon atau pesan chat, rata-rata CJH Lampung Selatan berniat untuk tidak mengambil setoran pelunasan Bipih.
“Tapi (itu)kan baru beberapa jama’ah, sehingga belum bisa disimpulkan. Tapi intinya, kami tetap akan memproses apapun keinginan jama’ah, baik yang diambil maupun tidak,” kata Jamhuri, Jum’at 5 Juni 2020.

Ia pun menegaskan, pihaknya saat ini tengah merapatkan hal demikian kepada seluruh jajaran dan staf dikantor setempat. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *