Proses Land Clearing Lahan Huntap Masih Menunggu Pelepasan Aset

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Persiapan pelaksanaan land clearing atau perataan lahan bakal hunian tetap (huntap) untuk masyarakat korban tsunami di Kabupaten Lampung Selatan, masih menunggu proses pelepasan aset.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan Afendi menjelaskan, untuk pelaksanaan land clearing, aset-aset/huntara tersebut harus terlebih dahulu dilepaskan/hibahkan kepada pemerintah desa.

Bacaan Lainnya

Setelah itu dilakukan, baru pihak dinas pekerjaan umum akan melaksanakan proses land clearing terhadap lahan yang bakal dijadikan lokasi huntap.
“Asetnya harus dihibahkan dulu, karena kebetulan lokasi huntap untuk yang di (desa) Kunjir dan Waymuli Timur berada di atas lahan huntara sekarang, jadi huntara-nya harus dibongkar. Nah sementara, itu informasi dari PU,” katanya, Senin 8 Juni 2020.

Mantan Camat Sidomulyo itu menyebutkan, sejauh ini telah ada 5 unit huntara di Desa Kunjir yang telah dilakukan pembongkaran oleh pihak desa. Lahan tersebut nantinya akan digunakan sebagai akses jalan untuk alat berat dan rumah contoh huntap.
“Karena huntara itu huntara kosong, makanya dibongkar lebih dulu sebagai akses alat berat (land clearing) dan rumah (huntap) contoh,” sebutnya.

Ia pun menambahkan, sedikitnya akan dibangun 4 unit rumah contoh huntap dibeberapa titik desa oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman.
“Untuk rumah contoh ada 4 unit. 1 unit Kunjir, 1 unit di Waymuli. Dua titik lagi, saya lupa, karena data lengkapnya ada di Ferro (pegawai Disperkim),” kata Afendi.

Afendi menjelaskan, aset/huntara yang akan dihibahkan ke pemerintah desa yakni aset-aset yang berada di Desa Kunjir, Waymuli Timur dan Waymuli Induk. Dimana total aset yang akan dihibahkan sebanyak 285 unit.
“Ya, kalau yang lainnya itu merupakan bantuan dari berbagai pihak seperti Kodim, NU dan Muhammadiyah. Nah kalau itu, permohonannya langsung ke lembaga-lembaga terkait,” jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya kapan proses pembangunan rumah huntap contoh dilaksanakan, Afendi tidak dapat menyebutkan lebih jauh, karena pihak yang memiliki wewenang untuk menjawab hal itu adalah Ferro.
“Kalau itu aku belum tahu, Perkim itu (ranahnya) Ferro,” tandasnya.

Sayangnya, Plt Kabid Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan Ferro Parendo I ST saat dikonfirmasi belum dapat memberikan jawaban. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *