BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan -DPRD Kabupaten Lampung Selatan meminta pemerintah setempat yang dalam hal ini pihak eksekutif untuk dapat menyalurkan uang duka bagi masyarakat yang meninggal akibat Covid-19.
Permintaan ini bukan tanpa alasan, karena uang duka bagi pihak keluarga dengan kriteria pasien Covid-19 yang meninggal dunia, telah dimasukan dalam realokasi dan refocussing ABPD.
Anggota komisi II DPRD Lampung Selatan Ir Halim Nasai, kepada wartawan menuturkan, bila uang duka untuk keluarga pasien korona yang meninggal dunia sebesar Rp5 juta.
“Di dalam realokasi dan refocussing APBD sebesar Rp67 miliar itu, ternyata dianggarkan (juga) uang duka bagi pihak keluarga kriteria pasien korona yang meninggal dunia sebesar Rp5juta/keluarga,” ujarnya kepada awak media seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di aula Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD, Selasa 9 Juni 2020.
Oleh karenanya, politisi PAN itu meminta instansi terkait dapat segera menyalurkan uang duka tersebut, dan tidak usah dipersulit.
“Kita minta dinas terkait segera disalurkan (uang duka). Masyarakat jangan dibuat lama menunggu. Jika syarat dan ketentuannya telah dipenuhi segera (salurkan),” kata Halim Nasai.
Sementara itu, Kepala BPKAD Intji Indriati kepada wartawan mengungkapkan bahwa, realokasi anggaran tersebut dibujet untuk 30 orang atau sebesar Rp150 juta. Sedangkan untuk penyaluran OPD terkait adalah RSUD Bob Bazar dan Dinas Sosial.
“Alokasi sementara memang sebesar itu. Nanti kita lihat perkembangannya, jika tidak terpakai akan dikembalikan ke kas daerah. Kalau kurang, mungkin bisa kembali ditambahkan. BPKAD ini hanya bendahara, pemegang kas. Untuk pelaksana teknis ada di OPD, ya,” kata Intji. (Red/Lex)