KPU Usulkan Tambahan Anggaran Rp8 Miliar Untuk Pilkada Lamsel

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan penambahan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menuturkan bila, usulan tambahan anggaran pihak KPU untuk tahapan dan pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang, sekitar Rp8 miliar.

Bacaan Lainnya

Mantan Sekretaris KPU Lampung Selatan itu menjelaskan, penambahan usulan anggaran itu karena adanya penambahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan untuk alat pelindung diri (APD).
“Iya, karena ada penambahan TPS dan APD jugakan untuk petugas penyelenggara Pemilu. Ya, karena harus mengedepankan protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19,” kata Thamrin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jum’at 12 Juni 2020.

Atas permintaan tambahan itu, pihaknya mengajukan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena kita nggak punya anggaran, ya kita usulkan ke pusat,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta menyatakan bila, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran tahapan dan pelaksanaan Pilkada serentak kabupaten setempat sebesar Rp38,3 miliar. Anggaran tersebut sebelum munculnya wabah Covid-19.

Setelah pandemi korona, terbit surat edaran (SE) dari KPU yang berkenaan dengan batas jumlah pemilih di masing-masing TPS, maksimal 500 pemilih. Sedangkan sebelum Covid, berdasarkan UU 10/2016 batas pemilih di tiap TPS maksimal 800 orang.
“Dasarnya itu. Jadi kalau batas maksimal 500 pemilih, otomatis ada penambahan jumlah TPS. Dari sebelumnya 1.520 bertambah menjadi 1.925 TPS. Hal ini karena ada aturan soal protokol covid-19. Dengan penambahan ini, tentunya poin anggaran jugakan bertambah,” jelasnya belum lama ini.

Selain itu, bila merujuk pada DRAF PKPU, penyelenggara Pilkada serentak harus mengedepankan protokol kesehatan. Artinya, anggaran untuk itu juga harus bertambah.
“Nah, ini (kemarin) masih belum kita pahami. Apakah APD-nya kita menerima berbentuk barang, apakah berbentuk uang lalu KPU yang mengadakan. Apakah anggaran APBD dan apakah anggaran APBN. Karena, di draf PKUP harus protokol kesehatan ya APD, cuci tangan, handsanitizer. Kita jugakan masih merestrukutur anggaran. Mana yang masih bisa dilakukan penghematan dan mana yang harus ditutupi dengan penambahan, karena ini belum final,” kata Ansurasta kepada beritakita.co.id Rabu 10 Juni 2020. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *