BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan pungutan, baik pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai pengurusan administrasi sertifikasi guru.
Dalam SE Nomor : 421/693/IV 02/2020 tentang larangan pungutan yang dikeluarkan tertanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico, menerakan 2 poin penting terkait larangan pungutan itu.
Dalam poin pertama, ditegaskan terkait larangan/tidak diperkenankan memungut dana atau uang dalam dahil/bentuk apapun dalam kegiatan antara lain PPDB, perpisahan siswa/i kelas IV jenjang sekolah dasar, perpisahan siswa/i kelas IX jenjang SMP, sumbangan dan kenang-kenangan.
Sementara itu, pada poin kedua ditegaskan dalam SE yang diterima www.beritakita.co.id, Selasa 23 Juni 2020, dalam pengurusan administrasi bagi tenaga pendidik antara lain sertifikasi, kenaikan gaji berkala, NCR gaji, insentif guru honor, berkas pajak maupun administrasi lainnya tidak dipungut biaya dalam dalih/bentuk apapun.
Thomas Amirico pun menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang masih bandel dengan melanggar surat edaran tersebut.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (Lex)