BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, hingga Jum’at 26 Juli 2020 petang menyatakan, belum mendapatkan informasi/laporan terkait proses penanganan oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Palas, atas kasus dugaan tidak netral.
Pasalnya, kasus dugaan ketidaknetralan oknum kades di Kecamatan Palas yang sempat menjadi pergunjingan warga tersebut, disampaikan pihak Bawaslu, tengah diproses oleh pihak Panwascam setempat.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi pun mengakui itu. Ia menyatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan, lantaran proses pemeriksaan tengah berjalan di tingkat panwascam.
“Inikan masih ditangani di Kecamatan Palas. Panwascam Palas-kan ada divisi penanganan pelanggarankan, nah mereka yang saat ini sedang menangani kasus itu nanti. Kita belum mendapatkan laporan lanjutan hasil penanganannya,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal kabar bahwa oknum yang bersangkutan hari ini akan ke kantor sekretariat Bawaslu Lampung Selatan, Hendra pun mengaku tidak tahu. Ia menyatakan, justru Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) yang turun ke Kecamatan Palas.
“Penanganan itukan masih di Kecamatan Palas. Termasuk yang melakukan kajian mereka. Karena belum ada laporan, makanya kita juga belum tahu (hasilnya). Kita juga nunggu, ya kira-kira begitu, karenakan masih ditangani, mereka memiliki wewenangan,” ungkap Hendra Fauzi.
Pihak Bawaslu pun belum mau berkomentar banyak terkait adanya oknum kades yang diduga menggunggah poto salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan nama akun FB “Zhandhink Putra Ngayogjokarto” (hasil screen shot). Alasannya, hal itu masih dilakukan pengkajian.
“Makanya kita lihat dulu nanti, dia itu tujuannya apa meng-upload itu. Apakah benar dia yang upload apa bukan, atau bisa orang lain atas nama dia,” jelasnya dengan diplomatis.
Ketika ditanya soal sanksi yang dapat diberikan kepada oknum tersebut, Hendra menyatakan tetap kembali pada hasil kajian.
“Karena saat ini masih dalam tahapan sosialisasi, kalau pun nanti dia terkait dengan kasus ketidaknetralan kepala desa, nanti kita teruskan ke pihak yang berwenang yakni pimpinan diatasnya, camat bisa atau bupati. Bukan kewenangan kita untuk memberikan sanksi, kita hanya meneruskan atau memberikan rekomendasi. Nanti atasannya itu yang memberikan sanksi, bisa teguran, terserah atasannya itu,” ungkapnya.
Sayangnya, oknum kades terkait saat dihubungi belum bisa dikonfirmasi. Meskipun nomor Handphone orang yang bersangkutan sedang dalam keadaan aktif, namun pemilik nomor tersebut tidak mengangkat telepon wartawan, sebagai upaya konfirmasi melalui sambungan telepon. (Lex)