BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemkab Lampung Selatan dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan PT Optima Nusantara (ON), berkenaan dengan aktivitas peledakan.
Pasalnya, akibat aktivitas peledakan tersebut, sedikitnya 42 rumah milik warga yang berada disekitaran perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, rusak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan Feri Bastian menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan PT ON beserta masyarakat, perangkat desa dan camat untuk membahas terkait kerusakan rumah warga.
“Rumah warga yang rusak, kondisinya retak pada bagian tembok. Itu di Dusun Sudul, Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo,” jelasnya, Rabu 1 Juli 2020.
Ia pun menambahkan, tadi pagi pihaknya berserta rombongan dari Satpol-PP, Koramil Sidomulyo dan beberapa pihak terkait, turun ke lokasi untuk mengecek secara langsung laporan dari pihak kecamatan setempat, atas kondisi kerusakan rumah warga akibat aktivitas peledakan PT ON.
“Makanya nanti mereka (PT ON) kita panggil, warga (korban), kepala desa dan camat. Mungkin dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Feri menegaskan, pemanggilan pihak PT ON itu guna membahas kesepakatan antara pihak perusahaan terkait dampak peledakan.
“Informasinya, dulu itu sempat ada kesepakatan, cuma katanya tidak ada, belum realisasi gitulah. Nah kompensasi itulah yang ditagih masyarakat,” tegasnya. (Lex)