BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tekab 308 Polres Lampung Selatan, akhirnya berhasil membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Rumah Makan Alam Mutiara, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.
Keduanya yakni, JF (23) dan DK (20) warga Desa Hatta Kecamatan Penengahan. Hal tersebut, diungkapkan Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM kepada media, Selasa 14 Juli 2020.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Alfiandi Hartono mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku yakni dikontrakan yang berada di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kemudian pada Minggu 12 Juli, sekitar pukul 4.30 WIB, Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkus kedua pelaku di Alun-Alun Pemda Tangerang. Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Try.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 05.00 WIB RM. Alam Mutiara yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda telah terjadi dugaan tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh JF dan DK.
Mereka menggondol terhadap 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J4 Plus warna coklat dan uang tunai Rp. 10.170.000, dengan cara kedua pelaku mengambil HP dan uang tunai dari laci kasir pada saat korban sedang tidur.
“Uang hasil curat, telah mereka habiskan untuk berfoya-foya di Tangerang,” Tukasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit HP merk VIVO Y91C warna merah milik tersangka JF (BB pengganti), 1 unit pasang sepatu merk vans warna hitam milik tersangka JF (BB Pengganti), 1 pasang sepatu merk vans warna merah milik tersangka DK (BB Pengganti), 1 lembar baju kaos lengan pendek tanpa merk warna putih garis hitam milik tersangka DK (BB Pengganti), 1 pasang kaos kaki merk vans warna putih (BB Pengganti), 1 buah topi warna merah milik tersangka JF yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana curat. (Mas/Lex)