Soal Pembubaran Gugus Tugas, M Darmawan : Kita Tunggu Juknis dan Bentuk Satgas

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan segera membentuk tim satuan tugas (satgas). Hal ini menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Nasional oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pasal 20 Perpres tersebut dituangkan, presiden mencabut keputusan presiden (Kepres) nomor 7 tahun 2020 sebagaimana yang telah diubah dalam Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, seperti yang dilansir dari Lnews.co

Bacaan Lainnya

M Darmawan selaku tim gugus tugas Lampung Selatan menyatakan, pihak terlebih dahulu akan membentuk satgas. Setelah itu, barulah tim gugus tugas secara otomatis akan bubar.

“Nanti kita bahas dulu. Di dalam Kepres, gugus tugas belum bisa dibubarkan kalau kita belum membentuk satgas. Kalau ini sudah dibentuk dan dikukuhkan, otomatis bubar tim gugus tugas-nya,” kata Darmawan, Selasa 21 Juli 2020.

Selain itu, Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan itu juga mengaku, pihaknya hingga kini belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pembubaran itu.
“Juknis dari pusatnya juga belum ada, jadi kita juga belum bisa eksen betul,” kata Darmawan.

Darmawan pun mengungkapkan bila fungsi dari satgas itu masih sama. Namun pembedanya, kalau dulu terintegrasi di gugus tugas, kalau sekarang dipecah di OPD masing-masing sesuai dengan tupoksinya.
“Kalau fungsi sama untuk penanganan di semua bidang ditangani. Bedanya, kalau dulu satu di gugus tugas, sekarang di pecah, dipecah gitu penanganannya,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *