BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan sholat Ied untuk hari raya Idul Adha 1441 hijriah, di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran Nomor : 451/2654/I.02/2020, diterakan bila penyelengaraan sholat Ied tersebut dapat dilaksanakan di lapangan, masjid atau rumah.
Adapun syaratnya penyelenggaraan yakni, menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di lokasi, penyemprotan cairan disinfektan di lokasi, membatasi jumlah pintu keluar/masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu keluar masuk, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun serta tidak mewadahi sumbangan/sedekah.
Selain itu, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Ied tersebut diimbau dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan (sering cuci tangan), menghindari kontak fisik (bersalaman), menjaga jarak antar jama’ah. Tak hanya itu, diimbau pula bagi anak-anak, manula dan masyarakat yang memiliki penyakit (berpotensi terkena covid) untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin menjelaskan soal imbauan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya tidak menganjurkan atau melarang terkait penyelenggaran sholat ied tersebut.
Thamrin juga menyatakan, pelaksanaan sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di lapangan, masjid di lingkungan masing-masing atau di rumah, dengan catatan harus mengedepankan protokol kesehatan.
“Ya, kalau ada yang ingin (sholat Ied) di pemda silahkan, kalau mau di masjid-nya masing-masing juga tidak apa-apa. Yang pasti itu protokol kesehatan-nya yang harus tetap diperhatikan,” tegasnya, Selasa 28 Juli 2020.
Ia pun menegaskan, dalam perayaan Idul Adha tahun ini Pemkab Lampung Selatan tidak akan menggelar “open house”. (Lex)