BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sempat ditargetkan Juli, penyaluran bantuan dana stimulus bagi pengusaha mikro yang terdampak covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, hingga memasuki awal Agustus ini, baru memasuki tahap verifikasi fisik.
Verifikasi fisik yang dimaksud dijelaskan oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekobang Burhanudin yakni mengecek ke lapangan untuk memastikan keberadaan fisik usaha tersebut.
“Tahapannyakan banyak, ada cek administrasi. Nah kalau administrasinya sudah selesai, masuk ketahap verifikasi fisik/lapangan. Itu mau dicek, ada atau tidak usahanya. Jangan sampai proses administrasinya terpenuhi, fisiknya tidak ada,” ungkapnya, Selasa 4 Agustus 2020.
Ia menyatakan, proses verifikasi fisik itu akan dilaksanakan selama tiga hari di mulai Kamis-Jum’at-Senin (6-7-10 Agustus 2020).
Burhanudin pun menegaskan, apabila sudah lengkap semua, tahapan selanjutnya dibuatkan SK ketetapan dari bupati.
“Tapi kalau belum (lengkap semua), berapa yang sudah memenuhi syarat itu kita salurkan, nggak perlu sampai menunggu 100 persen,” tegasnya.
Mantan Kepala Disperkim ini pun menambahkan, untuk usaha mikro penerima bantuan dana stimulus itu diasumsikan 3-4 usaha kecil/desa, dengan total kuota penerima sebanyak 1.000 pengusaha kecil.
“Tadi juga di dalam rapat dijelaskan pak camat, ada usaha yang tidak memenuhi kriteria, sehingga bantuan itu ke desa yang lain. Tapi apabila di desa itu tidak ada (yang memenuhi kriteria), atau mungkin ada di desa lain yang memang sentra usaha itu, bisa ngambil dari situ,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Lampung Selatan I Ketut Sukerta menjelaskan, jenis usaha kecil yang paling dominan mendapatkan bantuan dana stimulus dampak Covid-19 yakni jenis usaha kuliner.
“Yang penting usaha kecil dan memenuhi persyaratan. Yang paling tinggi jenis usaha kuliner,” tandasnya.
Berdasarkan berita sebelumnya, nilai bantuan dana stimulus untuk pengusaha kecil/mikro yang terkena dampak Covid-19, masing-masing sebesar Rp2 juta untuk 1.000 pengusaha kecil yang memiliki modal di bawah Rp50 juta.
Anggaran untuk bantuan stimulus bagi pelaku usaha mikro itu bersumber dari dana pemulihan klaster ekonomi penanganan Covid-19 APBD Lampung Selatan, dengan total anggara Rp2 miliar. (Lex)