BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya menerbitkan aturan berupa peraturan bupati (Perbub) nomor 36 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di kabupaten setempat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan M Darmawan menjelaskan, terdapat dua sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Lampung Selatan.
Ia menjelaskan, 2 macam sanksi yang disiapkan sesuai dengan Perbub itu. Pertama yakni sanksi administrasi berupa teguran tertulis, teguran lisan, penghentian/pembubaran aktivitas sampai pencabutan sementara izin usaha.
Kemudian untuk sanksi bentuk ke-2 yakni sanksi polisional sosial dalam bentuk, pelanggar protokol kesehatan melakukan bersih-bersih, nyanyi lagu wajib. Yang intinya bentuk sanksi sosial.
“Kalau untuk aturan pengenaan denda tidak ada. Yang ada saksi administrasi dan sanksi sosial begitu,” ujarnya.
Plt Asisten Administrasi Umum (Adum) itu pun menegaskan, setelah peraturan bupati disahkan, itu langsung diberlakukan.
“Ya intinya langsung penerapan. Aturan itu dibuat agar setiap masyarakat yang beraktivitas di Lampung Selatan wajib menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Darmawan.
Ketika ditanya, daerah mana saja yang akan menjadi prioritas satgas yang melibatkan semua stageholder termasuk para tokoh di Lampung Selatan dalam menerapkan aturan tersebut, Darmawan menjelaskan, dari data yang Ia terima bila sejumlah daerah berstatus zona kuning diantaranya, Tanjungbintang, Merbaumataram, Katibung, Sidomulyo, Kalianda, Penengahan, Bakauheni dan Ketapang.
Namun, status itu bisa berubah kapan saja, sehingga penerapan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan di setiap jengkal wilayah Lampung Selatan.
“Itukan (status_red) bisa berubah kapan saja. Makanya akan dilakukan secara merata,” tandasnya. (Lex)