BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Satresnatkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu, yang terjadi di Kecamatar Natar.
Kali ini, polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu, di Desa Banjarnegeri, Selasa 8 September 2020.
Ketiga tersangka itu masing-masing, Nanang Syaifulloh (34), Pasha Kurniawan (35) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar. Selain kedua pemuda tersebut, petugas juga membeku Widi Riono (45) yang merupakan Ketua RT 006/004 Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri.
Mendampingi Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa rumah milik tersangka Nanang Syaifulloh kerap dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersebut. Alhasil, didapati adanya tiga laki-laki yang tengah berada di kamar,” ujarnya, Rabu 9 September 2020.
Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga sabu, 1 buah pipa kaca/pirek berisikan kristal yang diduga sabu dan 1 buah sedotan bening ujung lancip/sekop yang dibungkus kertas tisu warna putih.
“Kami juga mendapati barang bukti berupa 1 buah korek api gas yang disimpan di saku kanan celana Nanang Saifulloh. Kami juga menemuka satu bundel plastik clip warna bening dan satu unit timbangan digital didalam tas selempang milik Nanang,” ucap kasat AKP Abadi.
AKP Abadi menegaskan, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan saat ini telah diamankan di Mapolres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tindakan kepolisian yakni membuat Laporan Polisi, menyita dan menyimpan barang bukti. Menangkap dan menempatkan tersangka di Rutan Polres Lampung Selatan,” tandasnya. (Mas/Lex)