Soal Kampanye ‘Berbalut’ Senam, Oknum Pemdes Kelawi Bakalan Terima Sanksi??

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bakauheni, Lampung Selatan, akhirnya memanggil sejumlah pihak yang berkenaan dalam kegiatan dugaan kampanye untuk pasangan nomor urut 1 Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa, Selasa 29 September 2020.

Ketua Divisi PP Panwaslucam Bakauheni Fitnarita Lanin,SH,.MH. menjelaskan, pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi terkait kebenaran kegiatan kampanye paslon Nanang-Pandu di Desa Kelawi, kecamatan Bakauheni.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Rosidi beserta istrinya, bahkan kepada unsur yang terlibat seperti Korcam Srikandi dan Kordes Srikandi Desa Kelawi Sri Widiawati yang merupakan Kasi Pelayanan Desa Kelawi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa, pelaksanaan kegiatan tersebut juga tidak memilik izin dari kepolisian atau STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) jadwal dan lokasi kampanye.
“Sebelumnya sudah kami tanyakan STTP, tapi tidak ada juga,” kata Fitnarita.

Ia menjelaskan bila, pihaknya juga telah meminta keterangan dari pemilik rumah, peserta yang hadir dalam kegiatan (dugaan) kampanye dan pihak yang meminta izin peminjaman tempat, yang berkenaan dengan apa yang disampaikan oleh saudara Rosidi benar apa adanya.
“Ternyata benar, saudara Rosidi tidak tahu sama sekali bahwasanya halaman rumahnya akan dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Karena saat meminta izin pinjam tempat untuk kegiatan senam bukan untuk kampanye, makanya diperbolehkan oleh saudara Rosidi,” ungkapnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Sri Widiawati yang merupakan Kordes Srikandi, yang juga memiliki posisi sebagai Kasi di Pemerintahan Desa Kelawi, yang meminta izin meminjam tempat untuk kegiatan tersebut.
“Sri Widiawati membenarkan bahwa, dirinya menelpon saudara Rosidi minjam tempat untuk kegiatan senam bukan untuk kampanya,” kata
Fitnarita Lanin

Alhasil, setelah melakukan pemanggilan serta keterangan yang di dapat memiliki kesimpulan bahwa, pemilik lahan dan rumah Rosidi tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Sedangkan berdasarkan hasil keterangan, Sri Widiawati yang dinilai tidak netral akan ditindaklanjuti kembali,” tukasnya. (Tim/Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *