BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 4 Oktober 2020, mengeluarkan keputusannya atas sengketa pemilihan terkait penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Ketua Bawaslu Hendra Fauzi Lamsel membacakan dan mengabulkan permohonan pemohon pasangan Hipni – Melin Haryani Wijaya (Hi-Mel) dan membatalkan keputusan KPU.
Berdasarkan pantauan di lokasi acara putusan sengketa pemilihan di wahana hiburan rakyat Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, langsung dihadiri oleh bakal calon Hipni bersama para tim kuasa hukum dan simpatisan.
Tak hanya itu, puluhan anggota kepolisian dan Satpol-PP turut menjaga situasi acara, sehingga kegiatan itu berjalan secara lancar.
Hi Hipni SE pun sempat mengimbau baik koalisi pengusung, pendukung, relawan dan simpatisan untuk menjaga situasi yang kondusif dengan tidak mengeluarkan kata-kata negatif, provokatif dan mengganggu suasana persidangan musyawarah sengketa pilkada.
“Saya atas nama bakal calon dan pribadi meminta kepada seluruh pendukung, simpatisan dan relawan baik di ruangan (Resto_red) maupun di halaman parkir untuk dapat menjaga sikap dengan untuk tidak memperkeruh suasana yang menganggu jalannya sidang musyawarah hari ini,” kata Hipni di lobby Negeri Baru Resort. (Lex)