BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Jono Ricardo (35) dan Sukatma (39) warga Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan.
Kedua pria ini, berhasil diringkus anggota Polsek Penengahan saat tengah pesta narkoba golongan I jenis sabu-sabu, di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni, Minggu (18/10/2020) kemarin.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra mengungkapkan, sebelumnya polisi telah menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
“Dari informasi itu, polisi kemudian kita selidiki, hingga akhirnya berhasil melakukan penggrebekan terhadap dua orang laki-laki yang sedang berpesta sabu-sabu,” ungkap AKP Hendra, Senin 19 Oktober 2020.
Anggota Polri dengan perawakan tinggi besar ini melanjutkan, saat dilakukan penggrebekan, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tersebut. Alhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan menghisap shabu seperti bong, korek api dan Shabu bekas sisa pakai.
“Selain itu, polisi juga berhasil menemukan 5 paket narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening di bawah kasur. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang jenis shabu tersebut adalah milik kedua pelaku,” Lanjutnya.
Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, dari penggrebekan tersebut anggota Polsek Penengahan berhasil mengamankan barang bukti 5 klip plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I Jenis shabu. Kemudian 1 klip plastik bening yang berisikan kristal di duga shabu sisa pakai, lalu 1 perangkat alat hisap Shabu (Bong_red) dan 2 bua korek api gas serta 5 buah HP. (Mas/Lex)