Sepanjang Oktober, Satnarkoba Polres Lamsel Sita Puluhan Kg Sabu & Ganja

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Sepanjang Oktober 2020 ini, jajaran Satnarkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berbagai jenis, yang hendak melintas ke Pulau Jawa.

Hal ini terungkap dalam ekspos ungkap kasus narkoba di Mapolres sementara GWH Kalianda, Sabtu 31 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam ekspos tersebut diketahui bila jajaran kepolisian berhasil mengamankan 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, mulai dari kurir, pengirim sampai penerima sejumlah barang haram tersebut.

Dari ke-15 tersangka yang diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 Kg Ganja, 36 Kg sabu-sabu dan 2.500 pil ekstasi.
“Ke semua barang bukti yang berhasil disita petugas merupakan ungkap kasus di kawasan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Barang haram ini hendak diseberangkan ke banten/pulau jawa,” terang Kapolres AKBP Zaky A Nasution.

Ia pun menjelaskan, modus-modus yang dilakukan oleh para tersangka cukup beragam. Mulai dari disembunyikan di bagasi belakang, dalam kendaraan, bus angkutan sampai dititipkan melalui jasa pengiriman barang/paket logistik ekspedisi.
“Kalau dari pengakuan tersangka, barang haram ini dikirim dari Pekanbaru dan ini merupakan jaringan internasional. Saat ini masih kami kembangkan dan selidiki. Untuk hasil ungkap ini, kami akan mengusulkan penghargaan untuk jajaran yang telah bekerja keras untuk ini. Tapi tentunya ini adalah penilaian atasan,” terangnya.

Ketika ditanya, kapan sejumlah barang bukti narkoba yang disita itu akan dimusnahkan, Kapolres Zaky mengungkapkan, pemusnahan akan dilaksanakan sekitar pertengahan November atau awal Desember 2020.
“Rencana kita awal, (pemusnahan) di pertengahan November. Kalau tidak, nanti dilaksanakan bersamaan dengan peresmian kantor Mapolres baru (Jati_red) awal Desember. Kalau tidak memungkinkan, ya dijadikan dua kegiatan yang berbeda,” tandasnya. (Lex)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *