BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Sukamanah, Desa Tanjungbaru, kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan, berhasil diringkus pihak kepolisian setempat.
Pelaku yakni Jaka (21) yang berhasil dibekuk dikediamannya di Desa Karangpucung, Kecamatan Waysulan, Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 6.30 WIB.
Kapolsek Merbaumataram Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, tersangka berhasil masuk ke rumah korban Akbar (20) dan mengambil barang-barang milik korban.
“Barang itu berupa 1unit sepeda motor jenis Honda Revo, 1 Laptop merk Lenovo dan 1 unit Ponsel merk Samsung J1. Saat melakukan aksinya, korban sedang melaksanakan sholat Jum’at di Masjid sedangkan tersangka sedang berada di rumah korban dengan tujuan bertamu,” ujarnya seperti dalam rilis yang diterima beritakita.co.id.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Merbaumataram.
Iptu Azpul menambahkan, berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Merbaumataram, melakukan
penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan.
“Polisi berhasil menangkap pelaku berikut 1 unit kendaraan roda dua milik pelaku. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Merbaumataram untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Mas/Lex)