Setelah Diserahkan, Begini Nasib Lanjutan Barang Hasil Rampasan KPK

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan lebih dulu memilah terhadap barang-barang hasil rampasan KPK RI untuk selanjutkan ditentukan mau diapakan barang senilai lebih dari Rp40 miliar tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin saat dikonfirmasi di depan ruang kerjanya, Rabu 18 November 2020.

Bacaan Lainnya

Mantan Sekretaris KPU itu menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemilahan terhadap mana barang-barang yang nantinya dijadikan aset atau pun dilakukan lelang.
“Ya, kita pilah dahulu mana yang bisa dimasukan dalam aset daerah untuk dijadikan aset daerah dan mana yang akan dilelang,” ujarnya.

Menurut Thamrin, rencana jangka pendek untuk barang hasil rampasan tersebut akan dimasukan dalam aset daerah. Namun, nanti mana barang rampasan seperti kendaraan akan di lelang. Setelah itu, uang hasil lelang akan dimasukan ke Kas daerah (Kasda).
“Tentunya, ini akan kita bahas dulu bersama sama dengan DPRD (Lampung Selatan). Ini dilakukan supaya, barang rampasan yang dijadikan aset daerah atau yang di lelang sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Disisi lain, kata Thamrin, tidak menutup kemungkinan barang-barang hasil rampasan KPK itu dimanfaatkan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kemungkinan bisa saja, karena kita juga tengah melakukan pembentukan untuk BUMD,” kata Thamrin. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *