WARNING, Kegiatan Yang Berkerumun & Melanggar Prokes Akan Dibubarkan

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, sampai dengan langkah pembubaran terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, karena dianggap dapat memicu penyebaran Covid-19.

“Itu langkah terakhir kita. Artinya kita menghindari langkah itu. Cuma kalau memang bandel juga ya apa boleh buat, akan kita laksanakan pembubaran itu,” katanya saat diwawancarai wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Kamis 26 November 2020.

Bacaan Lainnya

Ia pun sedikit bercerita soal terjadinya pembatalan sebuah kegiatan, lantaran pihak penyelenggara tidak dapat memberikan jaminan soal protokol kesehatan.
“Kita (sudah) berkoordinasi dengan satgas (Covid-19) karena tidak memenuhi protokol kesehatan dan pihak penyelenggaran juga tidak dapat menjamin protokol kesehatan, makanya kita sarankan untuk dibatalkan. Dan Alhamdulillah (kegiatan) itu dibatalkan,” kata AKBP Zaky.

Ketika ditanya bagaimana langkah Polri menindaklanjuti kegiatan seperti acara pesta/resepsi pernikahan yang pastinya dapat menimbulkan kerumunan orang banyak? Zaki menyebut, kegiatan semacam tu bisa-bisa saja dilaksanakan, dengan catatan pihak penyelenggaran dapat mengatur protokol kesehatan tentang 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker), baik untuk undangan maupun panitia.
“Intinya, kita minta masyarakat untuk tidak menyelenggarakan yang mengumpulkan masyarakat banyak karena dapat berpotensi melanggar protokol kesehatan. Kegiatan apapun itu, (kegiatan) yang mengundang orang banyak, supaya tidak diselenggarakan. Kalau untuk acara pernikahan, saya rasa bisa saja tapi undangan diatur, perjam-perjamnya, tentu dengan mengutamakan protokol kesehatan dan tidak berkerumun-kerumun,” tandasnya. (Lex)

About The Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *