BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku tersebut yakni Fahrozi (21) warga Kampung Parumpung, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Ia diringkus polisi pada hari Rabu 02 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB , dikontrakanya yang berada di Gang Makam Dusun Kenyayan Desa Bakauheni.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasuiton, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengungkapkan, pelaku telah melakukan tindak pidana curat di bangunan eks kantor PT. Pembangunan Perumahan (PP) Desa Bakauheni pada Selasa 1 Desember 2020.
AKP Ferdy menjelaskan, yang pertama kali mengetahui kehilangan tersebut adalah dua orang security yang bertugas di pelabuhan Bakauheni. Yakni Ari (46) dan Irman (28). Mereka mendapati, 2 AC beserta blower yang terletak di gedung eks kantor PT. PP telah hilang. Selanjutnya mereka melaporkan kehilangan itu ke komandan regu (Danru), Ardiansyah. Lebih lanjut ungkap AKP Ferdy, dari laporan anggotanya tersebut, Ardiansyah kemudian melapor ke KSKP Bakauheni.
“Setelah adanya laporan kehilangan ini, anggota KSKP Bakauheni kemudian melakukan pengecekkan di gedung eks kantor PT. PP, dan dilanjutkan langkah penyelidikan,” ujarnya, Kamis 3 Desember 2020.
Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian, uangkapnya, petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda yang pernah menawarkan AC bekas ke warga Dusun Kenyayan Bakauheni.
“Mendapat informasi tersebut, anggota kemudian mendatangi kediaman seorang pemuda penjual AC dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di tempat tinggalnya,” lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu.
Alhasil, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati 1 unit AC warna putih merk AUX di kontrakannya. Setelah diintrogasi, pelaku Fahrozi mengakui AC tersebut diambilnya dari gedung eks kantor PT. PP yang berada di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengambil 2 AC itu pada 19 November 2020 lalu. Yakni dengan cara membobol dinding gedung yang terbuat dari asbes GRC. Sementara, 1 unit AC lainnya telah dibawa rekannya (DPO) untuk dijual,” Tukasnya.
Dikatakan AKP Ferdy, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako KSKP Bakauheni, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mas/Lex)