BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tunjangan profesi (sertifikasi) tenaga pendidik/guru untuk triwulan IV atau untuk Desember 2020 ini tertunda pembayarannya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI, bahwa permintaan tambahan dana tunjangan profesi belum dapat diakomodir pada tahun 2020, dikarenakan tidak tersedianya dana cadangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.35 Tahun 2020, dan baru dapat diakomodir pada tahun anggaran 2021.
Itu akan diproses melalui SK Carry over/kurang bayar tahun 2021 oleh Kemendikbud melalui aplikasi Simbar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico menjelaskan, tertundanya pembayaran tunjangan profesi bukan hanya berlaku di Kabupaten Lampung Selatan. Namun itu terjadi di seluruh Indonesia.
“Tapi, terkait hal ini kami sudah ajukan usulannya ke pemerintah pusat. Bahkan, hal ini juga kami sudah sampaikan kepada para guru melalui surat edaran No.421/1204/IV.02/2020 tentang, pembayaran sertifikasi triwulan IV tahun 2020,” ujarnya, Kamis 17 Desember 2020.
Dilain pihak, Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Lampung Selatan A.Wardani mengatakan, pihaknya tetap berpikir positif terkait dengan tertundanya pembayaran tunjangan profesi untuk Desember 2020.
Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Candipuro itu, dimungkinkan keuangan negara untuk hal yang lebih penting, semisal untuk penanganan covid -19.
“Jadi, kami dari MKKS SMP Lampung Selatan merasa sangat paham. Karena, penundaan ini secara menyeluruh,” tandasnya.
Berikut data terperinci untuk pembayaran carry over TPG T.A 2020 Lampung Selatan dari dinas pendidikan setempat.
1. TK = 61 orang
2. SD = 2.108 orang
3. SMP = 674 orang
4. Pengawas = 47 orang
Jumlah = 2.890 orang
(Lex)