BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Bupati petahana dapat langsung melantik pejabat struktural dilingkungan Pemkab Lampung Selatan, tanpa harus menunggu selama 6 bulan, paska dilantik sebagai kepala daerah.
Hal ini mengacu pada Undang undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wagub, bupati/wabup dan walikota/wakil walikota.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lampung Selatan M Ali saat dikonfirmasi, Kamis 21 Januari 2021.
Menurut Dia, bupati petahana dapat langsung melantik pejabat struktural dengan catatan harus mendapatkan izin/persetujuan dari menteri dalam negeri (Mendagri).
“Kalau tidak salah, pada pasal 161 UU 10/2016, bupati petahana dapat melantik pejabat setelah ada persetujuan dari Mendagri, tanpa harus menunggu 6 bulan ke depan. Kalau sudah menjabat selama 6, bisa langsung melantik tanpa harus ada persetujuan lagi,” kata Ali.
Ali pun menegaskan, izin ke Mendagri untuk pelantikan itu disampaikan melalui Gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat.
“Ya, melalui pak Gubernur ke Mendagri. Karena bunyi dalam pasal itu, persetujuan [melantik] tertulis dari Mendagri atau izin,” tegasnya.
Terkait dengan banyaknya perubahan nomenklatur di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, sehingga terjadi demisioner pejabat, Ali menyatakan bahwa bupati bisa melakukan pelantikan.
“Setelah pak bupati petahana dilantik, nah boleh pak bupati melantik, tapi setelah ada izin dari Mendagri. Karena juga ada surat erdaran mendagri No 820/6923/SJ tentang larangan kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada melakukan pelantikan sampai kepala daerah terpilih dilantik,” tandasnya. (Lex)