BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Menjalankan Program Asimilasi di rumah terhadap 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda, Selasa (26/1).
Ke 10 WBP tersebut ‘dirumahkan’
sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 yang memuat tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Permenkumham nomor 32 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang memuat tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, yang berlaku pada 2020.
Di dalam Permenkumham no 32 tahun 2020 dimuat ketentuan bahwa pemberian Asimilasi di Rumah diperpanjang dengan beberapa ketentuan yang baru, salah satunya, masa pidana 2/3 WBP jatuh di bulan Juni 2021 dan sudah menjalani masa pidana 1/2 nya sebelum bulan Juni 2021.
“Asimilasi Di Rumah dan Hak Integrasi tahun 2021 merunut pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pencegahan Covid 19 di Lapas dan Rutan,” ucap Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie saat ditemui di ruang kerjanya.
“Saya katakan kepada WBP, maksud Asimilasi di rumah ini merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid 19 di Lapas Kalianda, oleh karena itu, saat di rumah nanti para WBP tetap menjaga protokol kesehatan Pencegahan Covid 19, jangan lalai,” tutup Kalapas Kalianda. (Rls/LPS-KLD)