BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Seorang oknum THLS di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan yang bertugas di Kecamatan Natar, harus berurusan dengan pihak yang berwajib, setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Berdasarkan informasi yang masuk ke meja redaksi Beritakita.co.id, pelaku DI (inisial) menganiaya Ulfa, istrinya sendiri, hingga kritis. Korban maupun pelaku diketahui tinggal di Desa Merakbatin, Kecamatan Natar.
Pelaku yang masih berusia 34 tahun itu menusuk istrinya sebanyak 7 kali dengan sebilah pisau disekujur tubuh, hingga nyaris meregang nyawa. Saat ini kondisi Ulfa sedang kritis dan sedang mendapatkan perawatan medis di RS Natar Medika.
Plt Kadis Damkar dan Penyelamatan Lampung Selatan Maturidi Ismail, tidak menampik kabar terkait ada anak buahnya yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
“Benar. Pelaku adalah THLS dinas kita yang bertugas di wilayah Natar,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 3 Febuari 2021.
Ia pun belum dapat bercerita banyak. Pasalnya pelaku DI saat ini sudah diamankan oleh pihak yang berwajib.
“Kemarin katanya, sempat diamankan oleh pihak Polsek Natar, sekarang dipindahkan ke Polres (Lampung Selatan),” jelasnya.
Dari informasi yang Ia ketahui, kasus penganiayaan oknum THLS Damkar itu terjadi pada Senin 1 Febuari 2021, kemarin.
“Kronologi rill-nya kita belum tahu secara pasti, karena pelaku sudah diamankan pihak yang berwajib. Kita juga sudah melaporkan ini secara berjenjang ke pak sekda dan pak bupati, dan diperintahkan untuk mengeceknya,” terangnya.
Pelaku pun terancam dapat diberhentikan dari pekerjaannya, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 11/2011 tentang THLS.
“Diaturan itukan jelas, apabila tidak masuk bekerja tanpa izin secara berturut turut atau akumulasi dapat diberhentikan,” tegasnya. (Lex)