BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Tahun ini, besaran tunjangan untuk para kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Lampung Selatan, mengalami penyesuaian sampai “terjun bebas”.
Hal ini merujuk pada SK bupati nomor : B/523/IV.13/HK/2021 pertanggal 30 Desember 2020 tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa tunjangan BPD serta insentif RT tahun anggaran 2021.
Sementara, untuk tunjangan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun anggaran 2020 berdasarkan SK bupati nomor : 759/IV.13/HK 2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Dari dua SK bupati tersebut dapat dibandingkan bila, besaran tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa mengalami penurunan. Yang mana untuk tahun 2020 besaran tunjangan kades sebesar Rp2.200.000/bulan dan tahun 2021 menjadi Rp500.000/bulan. Sedangkan untuk sekdes dari Rp500.000 menjadi Rp200.000/bulan. Lalu untuk Kasi dan Kaur dari Rp350.000 menjadi Rp150.000/bulan. Terakhir, untuk Kadus dari Rp350.000 turun menjadi Rp100.000/bulan.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi nilai besaran tunjangan bagi BPD karena tahun ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun lalu. Dimana dalam dua SK tersebut tertera tunjangan Ketua BPD pada tahun 2020 sebesar Rp300.000/bulan naik menjadi Rp500.000. Sementara untuk tunjangan wakil ketua BPD dari Rp200.000 naik menjadi Rp400.000/bulan. Sedangkan untuk tunjangan sekretaris BPD dari Rp150.000/bulan naik menjadi Rp350.000 dan untuk anggota BPD dari Rp100.000 naik menjadi Rp300.000/bulan. Terakhir, untuk tunjangan RT tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar Rp500.000/bulan.
Plt Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa M Iqbal Fuad menjelaskan, penurunan besaran tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa ini lantaran pagu Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini mengalami penurunan sekitar Rp20 miliar. Dimana pada tahun 2020 pagu ADD sebesar Rp168 miliar sedangkan untuk tahun 2021 hanya sebesar Rp148 miliar.
“Inikan dampak akibat adanya penurunan nilai ADD, sehingga terjadi penyesuaian. Perhitungan ADD kabupaten itu rincinya, minimal 10 persen (kalau Lamsel 13 persen) dikali dana perimbangan dikurang DAU,” jelasnya.
Ia pun berujar, sesungguhnya kepala daerah dilema untuk menurunkan besaran tunjangan kades dan perangkat desa tersebut. Namun, karena kondisi keuangan daerah, akhirnya dilakukan penyesuaian.
“Sebenarnya pak bupati juga merasa berat untuk menurunkan (tunjangan) ini, tapi karena kondisi keuangan kabupaten sedang goyang, jadi harus ada penyesuaian,” terangnya.
Ia pun menerangkan, terkait dengan tunjangan kades dan aparatur desa itu diatur dalam PP 47/2015 tentang perubahan ke-satu atas PP Nomor 43/2014 tentang peraturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pada pasal 28 ayat ke 1-2-3 diterakan bahwa, selain siltap (penghasilan tetap) kades dan aparatur desa (juga) menerima tunjang yang bersumber dari APBD,” terangnya.
Menjawab pertanyaan soal kenaikan tunjangan BPD dan perangkatnya, Iqbal menerangkan bahwa, kenaikan itu sudah terjadi sejak tahun lalu pada APBD-Perubahan T.A 2020.
“Di (APBD) perubahan kemarin memang sudah naik untuk besaran tunjangan BPD Cs, dengan memanfaatkan dana dari bantuan keuangan kabupaten,” terangnya.
Iqbal pun menyatakan, kenaikan besaran tunjangan BPD berikut perangkatnya itu salah satu pertimbangannya yakni karena mereka hanya menerima tunjungan tanpa penghasilan tetap.
“Ya, mereka-kan (BPD) tidak ada siltap hanya tunjangan saja, mungkin itu salah satu pertimbangannya,” kata Iqbal.
Disisi lain, Iqbal menjelaskan, untuk besaran ADD yang diterima masing-masing desa pada tahun 2021 ini antar Rp400 juta sampai Rp1 miliar lebih.
“Nah kalau kegunaan ADD ini untuk Siltap, tunjangan perangkat desa, honorarium PPKD, PKPKD, bendahara barang dan operator komputer. Termasuk operasional BPD, LPM serta insentif RT,” tandasnya. (Lex)