BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Rantauminyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis 25 Febuari 2021.
Perkara sengketa tanah ini diterakan Nomor 3/PDT.G/2021 yang didaftarkan pada tanggal 16 Febuari 2021 dengan prihal gugatan perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam perkara ini yakni penggugat I Sutopo dan penggugat II Darmaji, sama-sama warga Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Sutopo selaku penggugat I saat diwawancarai di ruang tunggu pengunjung PN Kalianda menjelaskan, perkara bermula saat dirinya beserta Darmaji membeli lahan (beserta tanaman sawit) seluas 12 hektar pada tahun 2015 silam.
“Kita beli lahan itu dari Yayuk Winarsih. Total bersih uang yang habiskan hampir Rp3 miliar dengan disertai surat sporadik dan AJB pengikat,” jelas dia.
Namun, saat hendak mengunduh/memanen sawit di atas lahan yang mereka beli, sekitar awal 2016, justru dua orang pekerja mereka dilaporkan ke polisi oleh anak tiri dari Yayuk Winarsih yakni Yohreza Rachmatshah Widi, dengan laporan pencurian sawit.
Padahal, saat Yayuk Winarsih dan Prof Sutopo Ghani Nugroho (suaminya_red) membeli lahan itu dan mengelolanya sejak 2000-2015 tidak ada pihak-pihak yang mengusik. Sengketa ini muncul setelah lahan itu dijual ke penggugat.
“Jadi gini, Yayuk Winarsih ini istri (kedua) dari Almarhum Prof Sutopo Ghani Nugroho, yang dulunya sempat mengajar di Unila. Pembelian tanah ini dengan bukti sporadik pembelian tahun 2000 atas nama Yayuk Winarsih. Sedangkan, Reza adalah anak dari istri pertama Prof Sutopo Ghani. Itulah orang yang melaporkan tindakan pencurian di atas lahan milik kami sendiri, yang kami beli secara sah,” kata Sutopo.
Anehnya lagi, kata Sutopo, saat penggugat hendak mengurus sertipikat surat tahan di atas lahan perkebunan sawit itu, lahan perkebunan itu sudah memiliki sertipikat yang dikeluarkan tahun 2017.
“Makanya itu yang kami bingung. Bahkan, lahan tersebut dimiliki atas nama yang berbeda-beda, tidak dengan atas nama satu pemilik,” jelasnya.
Sementara itu, Adi Yana selaku kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Adi Yana & Patner’s mengomentari, atas kondisi tersebut pihaknya menggugat 10 orang termasuk pihak BPN Lampung Selatan sebagai tergugat XI.
Ia mengatakan, pihak-pihak tersebut adalah anak dari (istri pertama) Prof Sutopo Ghani yakni Yohreza Rachmatshah Widi dan Ridho Agung Pamungkas serta pihak yang tertera sebagai pemilik sertipikat dan BPN sebagai pihak yang mengeluarkan sertipikat.
“Kenapa kami gugat juga BPN, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi dalam pengajuan sertipikat tahun 2017, yang secara sah milik penggugat dan dibeli pada tahun 2015,” kata Adi.
Ia pun menambahkan, pada saat dilakukan investigasi terhadap tergugat III sampai X atau pemilik nama atas sertipikat, para milik itu (tergugat III-X) tidak mengetahui kalau mereka memiliki tanah di daerah Rantauminyak. Atas dasar itulah pihaknya memperkarakan hal itu ke meja hijau.
“Kita cari tau siapa nama pemilik sesuai sertipikat. Setelah kita tanyai, eh mereka sendiri nggak tahu. Iya, mereka sempat mengaku ada pihak yang sempat meminjam KTP mereka. Mungkin itulah untuk pembuatan sertipikat yang sudah dipecah-pecah sebelumnya,” terang Adi.
Ia pun menambahkan, pihaknya menggugat 11 tergugat termasuk BPN Lampung Selatan sebesar Rp10,6 miliar dengan rincian, kerugian materil hilangnya hak kepemilikan sebesar Rp4,77 miliar, kerugian materil atas hilangnya manfaat lahan sawit (dari 2015-2021) sebesar Rp2,88 miliar serta kerugian inmateril sebesar Rp3 miliar.
“Itu yang kami gugat. Hari ini sidang perdana. Dan tadi hanya diikuti oleh tergugat XI yakni pihak BPN Lampung Selatan,” tandasnya. (Lex)