BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Kasus kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur, di Kabupaten Lampung Selatan, sepertinya tidak ada habisnya. Baru saja memasuki bulan kedua di tahun 2021, angka kasus kekerasan terhadap anak yang arahnya ke tindakan asusila tercatat sudah ada 5 kasus.
Data ini berdasarkan angka yang di cacat oleh pihak UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Lampung Selatan sampai dengan 1 Maret 2021.
Masih dalam data tersebut, total kejadian yang melibatkan anak sepanjang 2021 terdapat 21 kasus. 4 diantaranya kasus persetubuhan anak dibawah umur dan 1 lagi kasus sodomi/pencabulan.
Yang mencengangkan, para korban tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur itu sebagian besar kenal dengan para pelakunya.
“Ya, dominan korban sendiri kenal dengan pelaku atau (pelaku) orang dekat. Bisa tetangganya, bisa juga kerabatnya sendiri,” kata KUPT Perlindungan Perempuan dan Anak PP-PA Lampung Selatan Sri Handrayani.
Ia pun menyatakan, untuk kasus pelaku anak, sepanjang 2021 sudah ada 2 orang yang masuk dalam tahap persidangan.
“Kalau untuk pelaku anak sendiri sudah ada yang disidangkan,” sebutnya.
Tak hanya kasus anak dibawah umur, terdapat juga 1 kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa oleh orang terdekat, yang merupakan bapak tiri dari korban sendiri.
“Kalau untuk kasus perempuan totalnya ada 6 kasus. 1 kasus Pelecehan seksual, 2 kasus KDRT, 2 kasus perempuan sakit pembuatan BPJS dan 1 kasus lagi perempuan diduga dicabuli bapak tiri,” kata Sri.
Ia pun menegaskan, pihak PP-PA pun telah melakukan langkah pendampingan terhadap korban. Terutama untuk korban anak dibawah umur. Karena kasus kekerasan yang menimpa mereka dapat berpengaruh secara psikologis.
“Kita melakukan pendampingan terhadap korban. Karena bagi anak-anak, biasanya kasus kekerasan yang menimpa mereka ini memiliki dampak trauma yang mendalam,” tandasnya. (Lex)